Farah, Kharimatul (2025) EFEKTIVITAS MEDIATOR NON HAKIM DALAM MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BATANG. Other thesis, IAIN SALATIGA.
![]() |
Text
okeeeee.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Farah, Kharimatul. 2024. “Efektivitas Mediator Non Hakim Dalam Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Batang”. Skripsi. Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Nurrun Jamaludin., M.H.I Kata Kunci: Efektivits, Mediator Non Hakim, Perceraian. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Pihak ketiga ini disebut "Mediator" atau "Penengah", yang tugasnya hanya membantu para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah mereka tanpa memiliki kewenangan untuk membuat keputusan. Sebelum memasuki persidangan, mediasi wajib dilakukan sebagai upaya memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk membuka akses lebih luas untuk penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan. Proses mediasi di pengadilan dilakukan oleh mediator yang bisa berasal dari Hakim atau Non Hakim. Peran mediator dalam sengketa tersebut adalah untuk mendorong para pihak menuju penyelesaian damai, tanpa terlibat langsung dalam menentukan isi kesepakatan, kecuali jika benar-benar diperlukan. Menurut Pasal 27,28 dan 30 Perma Nomor 1 Tahun 2016, keberhasilan mediasi dibagi 4 kriteria: 1) mencapai kesepakatan damai (2) mediasi berhasil (3) mediasi tidak berhasil (4) mediasi tidak dapat dilaksanakan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis yang dilakukan drngan penelitian lapangan atau field Research. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis empiris yaitu jenis penelitian yang menyelidiki bagaimana hukum diterapkan terhadap individu, kelompok, masyarakat, dan Lembaga hukum dalam masyarakat. Faktor yang mempengaruhi Keberhasilan Mediator Non Hakim dalam mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Batang, ada beberapa faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi keberhasilan Mediator Non Hakim dalam melaksanakan mediasi. Faktor yang dapat mendukung keberhasilan mediasi dengan adanya kehadiran keluarga dari masing-masing pihak atau kehadiran seorang anak. Adanya kehadiran pihak keluarga memiliki pengaruh besar untuk adanya perdamaian antara kedua pihak, adapun faktor penghambatnya, antara kedua belah pihak saling menghindar untuk bertemu dan ketidakmauan para pihak untuk berbicara terus terang, yang menimbulkan ada rasa sakit hati yang sudah mendalam. Dalam proses mediasi Pengadilan Agama Batang, sudah sesuai dengan apa yang ada didalam PERMA No 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi perkara perceraian. Dimana hal tersebut yang menunjukan bahwa dalam 3 (tiga) Konsep efektivitas sistem hukum yang dikemukakan oleh Laurence M Friedmen yakni substansi hukum, struktur hukum, dan kultur budaya hukum dapat menjadi alat ukur tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Batang, sehingga mampu mengoptimalkan berjalannnya proses mediasi di Pengadilan Agama Batang.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 21 Mar 2025 21:05 |
Last Modified: | 21 Mar 2025 21:05 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/23594 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |