Arifin, Muhammad Syamsul (2025) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DITINJAU DARI THE BANGALORE PRINCIPLES OF JUDICIAL CONDUCT. Other thesis, IAIN SALATIGA.
![]() |
Text
SKRIPSI MUHAMMAD SYAMSUL ARIFIN.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
SKRIPSI MUHAMMAD SYAMSUL ARIFIN (1).pdf Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam perkara No. 29/PUU-XXI/2023, PSI meminta agar batas usia dikembalikan menjadi 35 tahun, karena Pasal 169 huruf q dianggap diskriminatif dan tidak ilmiah. Namun, melalui Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah hanya mengabulkan sebagian permohonan, menetapkan syarat usia minimal 40 tahun atau pengalaman jabatan publik. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, yaitu dengan melakukan suatu kajian kepustakaan (library research) yang ditunjang oleh sumber-sumber hukum normatif, termasuk prinsip-prinsip hukum, struktur hukum, keterpaduan hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode kajian doctrinal dengan menggunakan pendekatan case approach. Menggunakan hukum primer dan sekunder. Teori yang digunakan untuk menganalisis data adalah teori The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang berbeda-beda terkait dengan perkara pengujian mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pertimbangan Hakim Konstitusi pada perkara No. 29 51-55/PUU-XXI/2023 dan No.90/PUU-XXI/2023, terkait pengujian UU Pemilu Pasal 169 huruf q, disimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian yang substansial. Ketiga putusan yang dijadikan objek penelitian menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip open legal policy, sehingga mengakibatkan ketidakonsistenan terhadap amar putusannya. Hal ini juga mengakibatkan adanya dugaan konflik kepentingan yang melatarbelakangi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU- XXI/2023. 2) Putusan MK No. 29-51-55/PUU-XXI/2023 sesuai dengan Prinsip Independensi dan Imparsial dilihat adanya kesadaran Hakim MK yang mendiskualifikasian diri pada perkara tersebut dengan asalan menghindari konflik kepentingan karena memiliki relasi erat dengan Kekuasaan dan kerabat yang dicalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden pada kontestasi Pemilu 2024. Namun pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 telah terbukti tidak sesuai Prinsip The Bangalore Principes of Judicial Conduct sesuai dengan fakta empiris yang terjadi.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 02 Jun 2025 17:19 |
Last Modified: | 02 Jun 2025 17:19 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/23817 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |