WAWASAN AL-QUR’AN TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA (Studi Komparatif Tafsir Fathul Qadir dan Tafsir Al-Azhar)

Fitasari, Uji Nur (2025) WAWASAN AL-QUR’AN TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA (Studi Komparatif Tafsir Fathul Qadir dan Tafsir Al-Azhar). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI FIKS I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI FIKS I.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan beda agama hingga kini masih menjadi persoalan penting dalam masyarakat yang beragam, khususnya dilihat dari sudut pandang hukum dan ajaran Islam. Kitab Tafsir Fathul Qadir karya Asy-Syaukani, yang berasal dari lingkungan konservatif di Yaman, memberikan pandangan yang ketat mengenai pernikahan antaragama. Sementara itu, Kitab Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka dari Indonesia yang dikenal dengan keragaman sosialnya menyajikan interpretasi yang berbeda, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dalam membahas isu ini. Dengan demikian, analisis komparatif kedua tafsir ini penting untuk mendalami sikap Islam terhadap pernikahan beda agama, khususnya dalam konteks dinamika sosial dan budaya modern. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang berjudul “Wawasan Al-Qur’an tentang Pernikahan Beda Agama (Studi Komparatif Tafsir Fathul Qadir dan Tafsir Al-Azhar)”. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah tematik-komparatif, dengan membandingkan penafsiran Asy-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir dan Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar mengenai pernikahan beda agama menurut Al-Qur’an. Kedua mufasir ini sepakat bahwa pernikahan antara Muslim dan non-Muslim tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keimanan, sebagaimana tercantum dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 dan Q.S. Al-Ma’idah ayat 5. Asy-Syaukani memperbolehkan pernikahan dengan wanita Ahli Kitab dengan sejumlah persyaratan ketat, sementara Buya Hamka menekankan pentingnya keteguhan iman dan niat dakwah dalam melangsungkan pernikahan tersebut serta menegaskan larangan hubungan di luar pernikahan dengan perempuan non-Muslim. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Al-Qur’an memberikan ruang terbatas bagi pernikahan dengan Ahli Kitab, kebolehan tersebut bersifat bersyarat dan bukan merupakan anjuran. Dalam hukum Islam, kebolehan tersebut bersifat mubah, namun dapat berubah menjadi haram apabila dikhawatirkan merusak akidah dan keimanan seorang Muslim. Penelitian ini juga membahas perbedaan regulasi dan pandangan mengenai pernikahan beda agama di Yaman dan Indonesia. Yaman menerapkan hukum keluarga Islam secara tradisional dengan toleransi terbatas, sedangkan Indonesia memiliki pelarangan resmi melalui fatwa dan peraturan perundang-undangan. Studi ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dinamika hukum dan sosial pernikahan beda agama dalam konteks keagamaan dan budaya masing-masing negara. Kata Kunci: Pernikahan Beda Agama, Tafsir Fathul Qadir, Tafsir Al-Azhar.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Alqur'an
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2025 16:43
Last Modified: 16 Jun 2025 16:43
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/23963

Actions (login required)

View Item View Item