gharib, Fathan ahmad (2025) PERTIMBANGAN HAKIM MENETAPKAN BESARAN NAFKAH MUT’AH TALAK PERSPEKTIF KEWENANGAN MAX WEBER DI PENGADILAN AGAMA MAGELANG (Analisis Putusan No.200/Pdt.G/2022/PA.Mgl). Other thesis, IAIN SALATIGA.
![]() |
Text
Fathan Ahmad Gharib.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Fathan Ahmad Gharib.pdf Download (2MB) |
Abstract
Gharib, Fathan Ahmad. 2025. Pertimbangan Hakim Menetapkan Besaran Nafkah Mutah Talak Perspektif Kewenangan Max Weber di Pengadilan Agama Magelang (Analisis Putusan No. 200/Pdt.G/2022/PA. Mgl). Skripsi. Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Pembimbing. Kholifatun Nur Mustofa, M.H. Kata Kunci: Nafkah, Mut’ah, Cerai Talak, Max Weber Ketentuan mengenai nafkah mut'ah di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) jugamemberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip syariat Islam dalam menyelesaikan sengketa perceraian. Pasal 149 huruf (b) KHI menegaskan bahwa mantan suami wajib memberikan mut'ah yang layak kepada mantan istri. Namun, istilah "layak" ini membuka ruang interpretasi yang luas bagi hakim, karena tidak ada batasan pasti mengenai besaran mut'ah yang harus diberikan. Situasi ini mendorong para hakim untuk lebih teliti dalam mempertimbangkan kondisi faktual setiap perkara, serta mencari solusi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kedua belah pihak. Fokus penelitian ini untuk mengetahui apa latar belakang hakim melipatgandakan nafkah mut’ah pada putusan nomor 200/Pdt.G/2022/Pa.Mgl dan bagaimana latar belakang hakim melipat gandakan nafkah mut’ah dilihat dari perspektif kewenangan Max Weber Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Prosedur pengumpulan data yang peneliti gunakan yakni wawancara mendalam atau indepth interview. Peneliti juga menggunakan informasi yang diperoleh langsung dari objek sebagai sumber data primer, dan untuk menguji hasil temuan data tersebut, peneliti menganalisis data dengan menggunakan kerangka teoritik yang peneliti susun. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim melipatgandakan nafkah mut’ah dilatarbelakangi atas adanya durasi pernikahan yang telah berjalan selama 29 tahun, kemudian Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 ayat (a), Al Quran, dan yurisprudensi putusan hakim terdahulu nomor 548.K/AG/2010 tanggal 17 Desember 2010. Sementara itu, teori kewenangan yang dikemukakan oleh Max Weber mengategorikan bahwa hakim masuk pada teori legal rasional. Hakim mempunyai kewenangan untuk bersifat independen, hal tersebut nampak dalam menangani perkara seperti penetapan nafkah mut’ah yang berbeda di masing-masing putusan. Bahkan hakim memberikan nafkah mut’ah kepada istri 8 kali lipat. Hakim ini mendasarkan penetapan dengan menggunakan kewenangan rasional-legal yang terdiri dari UU No.1 Tahun 1974, yurisprudensi yang diambil dari pendapat Abu Zahrah, dan KHI Pasal 19 huruf (a).
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 17 Jun 2025 21:27 |
Last Modified: | 17 Jun 2025 21:27 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24039 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |