Pertimbangan Hukum dalam Penetapan Nafkah Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Positif dan Maqasid Syari’ah (Studi Putusan No. 888/Pdt.G/2022/PA.Tmg)

Insyiroh, Qonita Jauda (2025) Pertimbangan Hukum dalam Penetapan Nafkah Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Positif dan Maqasid Syari’ah (Studi Putusan No. 888/Pdt.G/2022/PA.Tmg). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI ALHAMDULILLAH(1).pdf

Download (0B)
[img] Text
SKRIPSI ALHAMDULILLAH(1).pdf

Download (0B)

Abstract

Insyiroh, Qonita Jauda. 2025. Pertimbangan Hukum dalam Penetapan Nafkah Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Positif dan Maqasid Syari’ah (Studi Putusan No. 888/Pdt.G/2022/PA.Tmg). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dr. Tri Wahyu Hidayati, M.Ag. Kata Kunci: Nafkah Anak, Pertimbangan Hukum, Maqasid Syari’ah, Hukum Positif Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 888/Pdt.G/2022/PA.Tmg menetapkan nafkah anak pasca perceraian, serta menilai apakah pertimbangan tersebut telah sesuai dengan prinsip perlindungan anak dalam perspektif hukum positif dan Maqasid Syari’ah. Rumusan masalah penelitian ini mencakup: a) Bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan Nomor 888/Pdt.G/2022/PA.Tmg. tentang penetapan nafkah anak?, b) Bagaimana analisis terhadap pertimbangan hukum pada putusan Nomor 888/Pdt.G/2022/PA.Tmg perspektif hukum positif dan Maqasid Syari’ah? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dan ushul fiqh, yaitu menggunakan teori Maqasid Syari’ah sebagai alat analisis terhadap pertimbangan hukum hakim dalam putusan. Data diperoleh dari sumber primer seperti salinan putusan pengadilan agama Kabupaten Temanggung, peraturan perundang-undangan, dan Kompilasi Hukum Islam, serta data sekunder berupa literatur dan jurnal yang relevan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk mengungkap substansi hukum dan kesesuaiannya dengan nilai-nilai dasar syariat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam amar putusan, Majelis Hakim telah menetapkan kewajiban nafkah anak secara rinci, namun dalam pertimbangan hukumnya belum dijelaskan dasar perhitungan nominal nafkah, tidak memperlihatkan pertimbangan atas kemampuan finansial ayah, dan juga tidak mencantumkan mekanisme pelaksanaan atau sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Dari sudut pandang hukum positif, hal ini menunjukkan belum adanya perlindungan yang menyeluruh terhadap hak anak secara konkret. Sedangkan dari sudut pandang Maqasid Syari’ah, belum tampak secara eksplisit upaya perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), dan keturunan (hifz al-nasl), yang merupakan elemen penting dalam menjaga kesejahteraan anak di bawah umur. Penelitian ini meneekankan agar dalam setiap pertimbangan hukum tentang nafkah anak, pengadilan tidak hanya mencantumkan kewajiban secara normatif, tetapi juga menyajikan dasar pertimbangan rasional, skema pelaksanaan, dan integrasi nilai-nilai perlindungan anak yang sejalan dengan tujuan syariat Islam secara komprehensif.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Jun 2025 21:11
Last Modified: 24 Jun 2025 21:11
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24306

Actions (login required)

View Item View Item