PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA (Perkara Nomor 1496/Pdt.G/2023/PA.Amb dan Nomor 1516/Pdt.G/2023/PA.Amb)

Chaniago, Amanda Safira (2025) PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA (Perkara Nomor 1496/Pdt.G/2023/PA.Amb dan Nomor 1516/Pdt.G/2023/PA.Amb). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI AMANDA.pdf

Download (3MB)
[img] Text
SKRIPSI AMANDA.pdf

Download (3MB)
[img] Text
SKRIPSI AMANDA.pdf

Download (3MB)
[img] Text
SKRIPSI AMANDA.pdf

Download (3MB)
[img] Text
SKRIPSI AMANDA.pdf

Download (3MB)

Abstract

Pertimbangan hakim adalah dasar pemikiran yang digunakan oleh hakim dalam mengambil keputusan suatu perkara. Penelitian ini membahas tentang pengabulan permohonan izin poligami setelah pernikahan siri di Pengadilan Agama Ambarawa pada perkara Nomor 1496/Pdt.G/2023/PA.Amb dan Nomor 1516/Pdt.G/2023/PA.Amb. Apabila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 4, Pasal 5 dan Kompilasi Hukum Islam tentang alasan-alasan untuk melakukan poligami, alasan sudah terlanjur menikah siri tidaklah termasuk alasan yang dapat dibenarkan/pendorong diizinkannya poligami. Maka rumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami setelah pernikahan siri pada perkara Nomor 1496/Pdt.G/2023/Pa.Amb dan Nomor 1516/Pdt.G/2023/Pa.Amb?, 2) Bagaimana tinjauan kaidah fiqhiyah terhadap pertimbangan hukum hakim dalam perkara izin poligami Nomor 1496/Pdt.G/2023/PA.Amb dan Nomor 1516/Pdt.G/2023/PA.Amb? Jenis penelitian yang digunakan adalah studi lapangan yang menggunakan metode pendekatan yuridis empiris . Teknik pengumpulan data dengan wawancara yang kemudian dianalisis dengan metode kualitatif yaitu temuan fakta-fakta penelitian yang dituangkan secara logis dan sistematis kemudian dijadikan kesimpulan dari penelitian ini. Hasil penelitian yang peneliti kaji bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan izin poligami dikarenakan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan antara Pemohon dan istri kedua yang dapat diakui secara hukum oleh negara. Lebih lanjut, dengan adanya kejelasan status perkawinan dapat menjadi solusi atas kesulitan perihal kepentingan administrasi. Adapun dalam tinjauan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: menolak mafsadah didahulukan daripada meraih maslahah. Indikator maslahahnya yaitu: menjaga keturunan dan hak anak, maka anak yang lahir dari pernikahan siri tersebut dapat diajukan penetapan asal- usul anak agar mendapatkan hubungan hukum terhadap ayahnya dengan catatan orang tuanya telah melangsungkan pernikahan ulang di KUA. Legalisasi melalui izin poligami bisa menghindari konflik antara hukum agama dan hukum negara. Kemudian indikator mafsadahnya yaitu: 1) Pelanggaran tata hukum dan administrasi, memberi izin setelah fakta nikah siri berarti membenarkan pelanggaran prosedur hukum yang sah, 2) Potensi ketidakadilan terhadap istri pertama, jika suami menikah siri tanpa izin istri pertama, lalu minta legalisasi, ini merusak prinsip keadilan, 3) Merusak sistem pencatatan sipil, mendorong masyarakat menempuh jalur “nikah dulu, izin nanti”, 4) Risiko normalisasi nikah siri, praktik nikah siri dapat dianggap sah tanpa tanggung jawab hukum dari awal.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 26 Jun 2025 17:54
Last Modified: 26 Jun 2025 17:54
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24404

Actions (login required)

View Item View Item