PERTIMBANGAN HAKIM MENETAPKAN NAFKAH MADHIYAH, IDDAH DAN MUT’AH PERKARA CERAI GUGAT PERSPEKTIF KEWENANGAN MAX WEBER (Studi Putusan Perkara Nomor 144/Pdt.G/2024/PA.Mgl)

Pujiono, Slamet (2025) PERTIMBANGAN HAKIM MENETAPKAN NAFKAH MADHIYAH, IDDAH DAN MUT’AH PERKARA CERAI GUGAT PERSPEKTIF KEWENANGAN MAX WEBER (Studi Putusan Perkara Nomor 144/Pdt.G/2024/PA.Mgl). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Skripsi_Slamet Pujiono_0134.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Skripsi_Slamet Pujiono_0134.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Skripsi_Slamet Pujiono_0134.pdf

Download (3MB)

Abstract

Pujiono, Slamet. 2025. Pertimbangan Hakim Menetapkan Nafkah Madhiyah, Iddah Dan Mut’ah Perkara Cerai Gugat Perspektif Kewenangan Max Weber (Studi Putusan Perkara Nomor 144/Pdt.G/2024/PA.Mgl). Skripsi. Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Pembimbing. Kholifatun Nur Mustofa, M.H. Kata Kunci: Nafkah, Cerai Gugat, Max Weber Perceraian merupakan salah satu konsekuensi dari konflik rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan secara damai. Dalam konteks cerai gugat, istri sebagai pihak penggugat menuntut hak-haknya pasca perceraian, termasuk nafkah madhiyah, iddah, dan mut’ah. Pada putusan Pengadilan Agama Magelang Nomor 144/Pdt.G/2024/PA.Mgl suami selaku tergugat dibebankan nafkah madhiyah, iddah, dan mut’ah. Namun, pada putusan nomor 78/Pdt.G/2025/PA.Mgl dan 126/Pdt.G/2024/PA.Mgl suami tidak dibebankan nafkah madhiyah, iddah dan mut’ah. Penelitian ini berangkat dari putusan Pengadilan Agama Magelang Nomor 144/Pdt.G/2024/PA.Mgl yang memutuskan pemberian nafkah kepada istri sebagai penggugat, yang memunculkan persoalan mengenai dasar pertimbangan hukum dalam konteks cerai gugat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap putusan pengadilan dan wawancara, serta dianalisis secara deskriptif. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kewenangan rasional-legal dari Max Weber, yang menekankan bahwa keputusan hakim harus berlandaskan aturan hukum tertulis yang objektif dan rasional. Dengan teori ini, penelitian menganalisis bagaimana hakim membangun argumentasi hukum dalam menetapkan nafkah madhiyah, iddah, dan mut’ah meskipun perkara yang dihadapi merupakan cerai gugat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menetapkan pemberian nafkah madhiyah, iddah dan mut’ah kepada istri karena mempertimbangkan bahwa istri tidak terbukti melakukan nusyuz, telah terjadi dukhul dan nafkah merupakan kewajiban suami. Pertimbangan tersebut didasarkan pada Q.S. Surat Al-Baqarah ayat 241, Pasal 149 huruf a Kompilasi Hukum Islam, SEMA Nomor 3 Tahun 2018, dalil syara’ dalam kitab I’anatut Thalibin Juz IV halaman 73, Tasyrihul Mustafidin: 25, Bughayatul Musytarsyidin: 214. Pertimbangan tersebut mencerminkan penerapan kewenangan legal rasional karena dasar pertimbangan yang digunakan berlandaskan aturan hukum tertulis yang objektif dan rasional.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 01 Jul 2025 21:38
Last Modified: 01 Jul 2025 21:38
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24618

Actions (login required)

View Item View Item