ANALISIS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU PERSPEKTIF STUFEN THEORY

hidayat, alfan (2025) ANALISIS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU PERSPEKTIF STUFEN THEORY. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI ALFAN HIDAYAT HTN 2025. .pdf

Download (2MB)

Abstract

Pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam melindungi dan menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapat akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu untuk mewujudkan pelayanan Bantuan Hukum secara cuma-cuma. Pemerintah daerah kota Salatiga dalam penyelenggaraan peraturan tersebut masih belum sepenuhnya berjalan secara maksimal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembatasan pemberian bantuan hukum dalam pasal 5 huruf (c) dan (d) yang mengecualikan pemberian bantuan hukum kepada pelaku tindak pidana narkotika dan pelaku tindak pidana berat. ketentuan ini menimbulkan persoalan hukum karena muatannya bertentangan dengan prinsip keadilan dalam sistem perundang-undang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis yang bersifat normatif-empiris, yaitu dengan mengkaji norma hukum tertulis dan implementasinya di lapangan. Kajian hukum normatif dilakukan dengan menelaah kecocokan Perda terhadap norma hukum tertulis seperti peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya. kajian hukum empiris dilakukan dengan pengumpulan data dan analisis dengan pendekatan lapangan melalui wawancara dengan pejabat hukum pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum di Kota Salatiga. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelenggaraan bantun hukum yang di laksanakan oleh pemerintah kota salatiga masih belum optimal karena kerjasama dengan pihak organisasi bantuan hukum masih terbatas, dan implementasi di lapangan belum menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan. Mengenai Ketentuan Pasal 5 mengandung kelemahan yuridis yang signifikan dan jika dianalisis menggunakan Stufen Theory, norma tersebut memiliki cacat materiil karena bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Peraturan Daerah tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Perda Salatiga, Masyarakat Tidak Mampu, Stufen Teori

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Terapan
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 08 Sep 2025 20:53
Last Modified: 08 Sep 2025 20:53
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24916

Actions (login required)

View Item View Item