, Anjani Mutiara Kasih (2025) PENETAPAN HAK NAFKAH MANTAN ISTRI PERSPEKTIF IBNU HAZM (Studi Putusan Nomor 1197/Pdt.G/2019/PA. SAL). Other thesis, IAIN SALATIGA.
![]() |
Text
ANJANI MUTIARA KASIH (3301020022) Hukum Keluarga Islam.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ANJANI MUTIARA KASIH (3301020022) Hukum Keluarga Islam.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ANJANI MUTIARA KASIH (3301020022) Hukum Keluarga Islam.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ANJANI MUTIARA KASIH (3301020022) Hukum Keluarga Islam.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ANJANI MUTIARA KASIH (3301020022) Hukum Keluarga Islam.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ANJANI MUTIARA KASIH (3301020022) Hukum Keluarga Islam.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ANJANI MUTIARA KASIH (3301020022) Hukum Keluarga Islam.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ANJANI MUTIARA KASIH (3301020022) Hukum Keluarga Islam.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ANJANI MUTIARA KASIH (3301020022) Hukum Keluarga Islam.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ANJANI MUTIARA KASIH (3301020022) Hukum Keluarga Islam.pdf Download (1MB) |
Abstract
Perceraian merupakan sebuah proses pengakhiran pernikahan antara suami dan istri dengan keputusan pengadilan karena adanya alasan kuat bahwa mereka tidak dapat hidup rukun lagi. Sama seperti pernikahan yang disertai hak dan kewajiban pasangan suami istri yang penuh tanggungjawab, perceraian juga disertai konsekuensi hukum, ini dikarenakan perkawinan mempunyai ikatan yang sah. Hak istri setelah perceraian termasuk dalam mendapatkan nafkah. Mantan suami dalam hal ini harus memberikan pakaian, tempat tinggal dan nafkah ke mantan istri selama masa iddah, dikecualikan jika mantan istri telah dijatuhi talak ba'in atau mengalami nusyuz dan tidak sedang hamil. Pada penelitian ini, penulis ingin membahas lebih dalam lagi mengenai hak nafkah mantan istri dari aspek perspektif ibnu hazm. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjawab pertanyaan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan hak nafkah mantan istri pada perkara nomor 1197/Pdt.G/2019/PA. SAL dan Bagaimana analisis penetapan hak nafkah mantan istri pada perkara nomor 1197/Pdt.G/2019/PA. SAL persepktif Ibnu Hazm. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif library research, dengan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada kajian literatur terhadap putusan pengadilan, sumber hukum islam, dan karya-karya Ibn Hazm. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengungkap perbedaan mendasar anatar putusan pengadilan dan pandangan Ibn Hazm. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa isi pertimbangan hakim dalam menetapkan hak nafkah mantan istri pada Putusan Nomor 1197/Pdt.G/2019/PA. SAL didasarkan pada terbuktinya nusyuz yang dilakukan oleh istri, sehingga menggugurkan hak nafkah iddah sesuai Pasal 84 dan 152 Kompilasi Hukum Islam. Pendekatan ini bersifat formalistik, dengan hanya mempertimbangkan aspek hukum positif tanpa memperhatikan prinsip keadilan dan kondisi sosial-ekonomi mantan istri. Dalam perspektif Ibn Hazm, putusan hakim untuk tidak memberikan nafkah ‘iddah kurang tepat dengan alasan bahwa kewajiban nafkah suami terhadap istri bersifat mutlak dan tidak terkondisikan oleh perilaku istri, karena tidak ada dalil nash yang secara eksplisit menggugurkan kewajiban tersebut berdasarkan status nusyuz, kewajiban nafkah merupakan konsekuensi langsung dari akad pernikahan yang berlaku sepanjang ikatan perkawinan masih ada, tanpa persyaratan tambahan, penolakan tersebut merupakan bentuk kezhaliman terhadap hak mantan istri dan bertentangan dengan keadilan, dan manfaat dari keputusan itu hanya bagi suami bukan istri.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 30 Sep 2025 02:22 |
Last Modified: | 30 Sep 2025 02:22 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24947 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |