ANALISIS PEMENUHAN KESANGGUPAN PENGUMPULAN ZAKAT INFAQ SEDEKAH MINIMAL 3 MILIAR OLEH LEMBAGA AMIL ZAKAT PERSPEKTIF PERATURAN BAZNAS NOMOR 3 TAHUN 2019 (STUDI KASUS LAZ DI KABUPATEN SEMARANG)

pangestu, Krishna haji (2025) ANALISIS PEMENUHAN KESANGGUPAN PENGUMPULAN ZAKAT INFAQ SEDEKAH MINIMAL 3 MILIAR OLEH LEMBAGA AMIL ZAKAT PERSPEKTIF PERATURAN BAZNAS NOMOR 3 TAHUN 2019 (STUDI KASUS LAZ DI KABUPATEN SEMARANG). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI KRISHNA HAJI PANGESTU LAST! (1).pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI KRISHNA HAJI PANGESTU LAST! (1).pdf

Download (1MB)

Abstract

BAZNAS Kabupaten Semarang merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang sifatnya mandiri dan bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati. Dalam pelaksanaan kinerja BAZNAS Kabupaten Semarang dibantu oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang tersebar diseluruh kecamatan yang berjumlah 19 dan terdapat 4 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdiri dari LAZISNU, LAZISMU, LAZISKAF Edi Mancoro dan Griya Zakat. Untuk mewujudkan lembaga yang memiliki kecakapan melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengelola keuangan dibidang pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat infaq dan sedekah pemerintah sudah memberikan aturan yang sempurna. Didalam peraturan BAZNAS No 3 Tahun 2019 poin k LAZ harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan menghimpun zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya paling sedikit Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) per tahun. Jenis penelitian ini adalah kualitatif berbentuk penelitian lapangan (field reseach), menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data diperoleh data primer melalui wawancara dengan BAZNAS dan LAZ di Kab.Semarang, data sekunder berupa buku, jurnal, undang-undang, perda, dan sumber lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Praktik pemenuhan kesanggupan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah minimal Rp3 miliar oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kabupaten Semarang masih belum tercapai sepenuhnya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun LAZ di wilayah tersebut yang mampu menghimpun dana hingga angka tersebut. Namun, terdapat tafsir lain yang menyatakan bahwa batas Rp3 miliar bukan merupakan hasil mutlak yang harus dicapai, melainkan target bertahap yang menjadi arah pencapaian. (2) Berdasarkan peraturan diatas sudah sangat jelas menjelaskan bahwa pendirian LAZ diskala Kabupaten/Kota harus melampirkan Surat Rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/Kota dan didalam pasal 6 ayat 3 pada poin K terdapat peraturan bahwa untuk mendapapatkan surat rekomendasi dari BAZNAS tersebut haruslah menyertakan surat keranggukan penghimpun ZIS paling sedikit Rp. 3.000.000.000/ Tahun. Dari hasil penelitian terhadap keempat LAZ di Kabupaten Semarang baik LAZISNU, LAZISMU, LAZ Edimancoro, dan Griya Zakat belum ada yang mencapai angka Rp. 3.000.000.000. LAZISNU dalam pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah mencapai Rp. 1.080.000.000/ Tahun, LAZISMU Rp. 300.000.000/Tahun, LAZ Edimancoro Rp 84.000.000/ Tahun, Dan Griya Zakat 192.000.000/ Tahun.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 30 Sep 2025 17:18
Last Modified: 30 Sep 2025 17:18
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24948

Actions (login required)

View Item View Item