FORMULASI DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN (WANTIMPRES) PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA (Studi UU No. 64 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU No. 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres)

PITRI, (2025) FORMULASI DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN (WANTIMPRES) PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA (Studi UU No. 64 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU No. 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
PITRI_33030200054.pdf

Download (5MB)
[img] Text
PITRI_33030200054.pdf

Download (5MB)
[img] Text
PITRI_33030200054.pdf

Download (5MB)
[img] Text
PITRI_33030200054.pdf

Download (5MB)

Abstract

Pitri. (2025). “FORMULASI DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN (WANTIMPRES) PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA (Studi UU No. 64 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU No. 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres)”. Skripsi Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Dosen Pembimbing : Dr. Fahmy Asyhari, S.H., M.H. Kata Kunci : Dewan Pertimbangan Presiden, Negara Hukum Pancasila, UU No. 64 Tahun 2024 Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia mencerminkan dinamika antara struktur kekuasaan dan nilai-nilai dasar negara. Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 menandakan sebuah upaya untuk memperbaiki dan memperkuat lembaga Wantimpres, akan tetapi sejauh mana perubahan peraturan tersebut telah mencerminkan prinsip negara hukum Pancasila. Penelitian ini menganalisis bagaimana formulasi Wantimpres dalam perspektif negara hukum Pancasila dengan batasan penelitian pada UU No. 64 Tahun 2024, sebagai kerangka normatif yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif dan berlandaskan pada teori negara hukum Pancasila dengan menggunakan 8 unsur negara hukum Pancasila menurut Jimly Asshiddiqie sebagai indikator penelitian seperti supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas atau pemerintahan berdasarkan hukum, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, negara hukum yang demokrasi, fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan bernegara, serta transparansi dan kontrol ssosial. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat 7 pasal yang telah mengalami formulasi dalam UU No. 64 tahun 2024 yaitu diantaranya pada ketentuan Angka 1 Pasal 1, menyisipkan Pasal 1A di antara Pasal 1 dan Pasal 2, Pasal 2, Ayat 1Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12. Formulasi Wantimpres dalam UU No. 64 Tahun 2024 dalam perspektif negara hukum Pancasila, beberapa ketentuan sudah sesuai dengan prinsip tersebut, namun ada beberapa Pasal seperti penghapusan syarat keahlian dan penghapusan salah satu huruf larangan rangkap jabatan anggota wantimpres yang masih belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip negara hukum Pancasila. Walaupun sebagain besar telah sesuai, akan tetapi masih perlu adanya formulasi kembali untuk memperkuat dan mengoptimalkan lembaga Wantimpres.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 01 Oct 2025 23:04
Last Modified: 01 Oct 2025 23:04
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/24967

Actions (login required)

View Item View Item