Wijayanti, Puput (2025) PERNIKAHAN PINDAH AGAMA PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT ( studi kasus pada pasangan di Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi). Other thesis, IAIN SALATIGA.
|
Text
Alhamdulillah Done yeayy Skripsi Puput Wijayanti002.pdf Download (2MB) |
Abstract
Wijayanti, Puput. 2025. Pernikahan Pindah Agama Perspektif Fiqh Munakahat (Studi Kasus Pada Pasangan di Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi). Skripsi. Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing. Sukron Ma’mun, S.H.I.,M.Si.,Ph.D. Kata Kunci: Pernikahan Pindah Agama, Fiqh Munakahat Pernikahan pindah agama yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu seseorang yang asal agamanya berbeda dengan calon pengantin, namun karena adanya peraturan undang-undang Nomer 1 Tahun 1974, mereka memutuskan untuk menikah dalam menggunakan agama Islam. Namun setelah pernikahan itu berlangsung, mereka kembali ke agama asalnya masing-masing sampai saat ini. Berdasarkan fakta tersebut menjadi dasar peneliti untuk mengkaji lebih lanjut tentang bagaimana pernikahan pindah agama di Desa Jatireja, serta bagaimana pernikahan pindah agama di Desa Jatireja Kecamatan Cikrang Timur Kabupaten Bekasi ditinjau dari fiqh munakahat Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian diperoleh dari informan yang merupakan pasangan keluarga pernikahan pindah agama di Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. Data dikumpulkan melalui kegiatan observasi, wawancara, serta penelaah dokumen. Selanjutnya data dianalisis dengan pendekatan kualitatif, yang di mana hasil wawancara diuraikan secara sistematis dan logis untuk kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa suami dan istri tersebut sudah melakukan pernikahan di KUA, artinya pernikahan tersebut diakui secara sah sebagai pernikahan Islam di negara. Namun dalam fiqh munakahat, jika salah satu pasangan murtad, maka ikatan pernikahan menjadi tidak sah (fasakh) sejak perbedaan agama terjadi. Meskipun secara administrasi agama belum memutuskan. anak-anak dari pasangan yang berpindah agama tetap memiliki status hukum karena pernikahan orang tua mereka telah dicatat oleh negara dan diakui menurut hukum agama masing-masing. Namun anak memiliki hak untuk memilih agama yang ingin diakui dan diamalkan tanpa adanya paksaan dari orang tua. Akan tetapi, wali non muslim tidak boleh menikahkan putri muslimahnya, karena salah satu syarat wali yaitu seagama dengan anak yang akan dinikahkan. karena adanya perbedaan agama maka tidak berlaku juga hubungan waris antara keduanya. Hal ini bukan berarti ahli waris yang berbeda agama tersebut tidak mendapatkan hak untuk menerima atau memiliki harta orang tuanya yang berbeda agama tersebut. Berdasarkan fatwa MUI NOMOR 5/MUNAS VII/9/2005 yang menetapkan bahwa pemberian harta antar orang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat, dan hadiah.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
| Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
| Date Deposited: | 07 Oct 2025 20:35 |
| Last Modified: | 07 Oct 2025 20:35 |
| URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/25123 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
