ANALISIS PUTUSAN NO.207/PDT.P/2024/PA.TMG DALAM PERKARA DISPENSASI NIKAH MENURUT TEORI GUSTAV RADBRUCH

Puspitaningrum, Diva (2025) ANALISIS PUTUSAN NO.207/PDT.P/2024/PA.TMG DALAM PERKARA DISPENSASI NIKAH MENURUT TEORI GUSTAV RADBRUCH. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Diva Puspitaningrum 33010200180 Hukum Keluarga Islam-3.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Diva Puspitaningrum 33010200180 Hukum Keluarga Islam-3.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Puspitaningrum, Diva. 2025. Analisis Putusan No.207/Pdt.P/2024/Pa.Tmg Dalam Perkara Dispensasi Nikah Menurut Teori Gustav Radbruch. Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (Uin) Salatiga. Dosen Pembimbing: M. Yusuf Khummaini, S.HI., M.H. Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama, dan Kepastian Hukum. Undang-undang di Indonesia telah menetapkan batas usia minimum untuk menikah, namun praktik pernikahan di bawah umur masih sering terjadi, terutama di daerah pedesaan dan komunitas dengan tingkat pendidikan yang rendah. Dispensasi nikah sebagai jalan hukum namun perlu pertimbangan matang. Dalam memutuskan perkara dispensasi nikah Hakim harus menyeimbangkan hukum, moral, dan perlindungan anak. Menurut teori hukum Gustav Radbruch, keputusan yang diambil oleh Hakim harus didasarkan pada asas kepastian yang tidak dapat dipisahkan dengan keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Putusan No.207/PdT.P/2024/PA.Tmg mengenai perkara dispensasi nikah yang ditolak oleh Hakim akan dikaji dengan menggunakan teori hukum Gustav Radbruch. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan data primer berupa Putusan Penetapan Dispensasi Nikah No.207/Pdt.P/2024/PA.Tmg. Selain itu, dalam penelitian ini, peneliti juga akan menggunakan data sekunder berupa buku, jurnal, tesis, disertasi, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dispensasi nikah. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam pokok perkara yang diajukan pada Putusan Pengadilan Agama Temanggung dengan No.207/Pdt.P/2024/PA.Tmg tersebut adalah tentang permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh orang- orang yang beragama Islam atas belum cukupnya usia untuk melangsungkan pernikahan yang dilaksanakan menurut ketentuan Syari’at Islam. Hakim menolak permohonan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikologis dan asesmen sosial yang menyatakan bahwa anak para pemohon belum siap secara fisik, psikis, maupun sosial untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Menurut Radbruch, kepastian hukum adalah salah satu dari tiga pilar utama hukum, bersama dengan keadilan dan kemanfaatan. Oleh karena itu, pentingnya keseimbangan antara hukum tertulis dan keadilan dalam konteks sosial yang berubah. Dalam putusan tersebut Hakim menolak permohonan para pemohon dikarenakan mempertimbangkan perlindungan terhadap anak yang belum siap menikah. Hakim mengedepankan keadilan substansial, yakni perlindungan terhadap anak dari risiko pernikahan dini. Hal tersebut menunjukkan bahwa Hakim tidak hanya mempertimbangkan legalitas, tetapi juga perlindungan hak asasi anak. Putusan tersebut juga dapat dikatakan selaras dengan asas kemanfaatan hukum, yaitu mencegah mudarat lebih besar dalam jangka Panjang.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 15 Oct 2025 15:39
Last Modified: 15 Oct 2025 15:39
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/25466

Actions (login required)

View Item View Item