JATI, WISNU KUNCORO (2025) ANALISIS TERHADAP HAK PRIVASI DI ERA DIGITAL DALAM UNDANG-UNDANG NO 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PERSPEKTIF TEORI DIGITAL CONSTITUTIONALISM. Other thesis, IAIN SALATIGA.
|
Text
Wisnu Kuncoro Jati - 33030210113 - Analisis Terhadap Hak Privasi Di Era Digital Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Perspektif Teori Digital Constitutionalism.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Wisnu Kuncoro Jati - 33030210113 - Analisis Terhadap Hak Privasi Di Era Digital Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Perspektif Teori Digital Constitutionalism.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Wisnu Kuncoro Jati - 33030210113 - Analisis Terhadap Hak Privasi Di Era Digital Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Perspektif Teori Digital Constitutionalism.pdf Download (1MB) |
Abstract
Perkembangan teknologi digital dua dekade terakhir menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan hak privasi, terutama terkait penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi. Sebagai respons, Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah berbagai kasus pelanggaran, seperti kebocoran data pemilih KPU (2023) dan serangan siber pada Pusat Data Nasional (2024). Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan hak privasi diatur dalam UU PDP serta sejauh mana regulasi tersebut sesuai dengan prinsip digital constitutionalism, yaitu perlindungan hak asasi manusia di ranah digital serta pembatasan kekuasaan negara dan korporasi. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau doktrinal dengan pendekatan konseptual. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, literatur akademis, dan putusan pengadilan. Kerangka teori yang digunakan adalah digital constitutionalism dari Eduardo Celeste, yang menekankan penerapan prinsip konstitusional seperti perlindungan hak dasar, supremasi hukum, serta checks and balances dalam konteks digital. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan UU PDP dengan pilar fundamental rights dan limitation of power. Hasil penelitian menunjukkan UU PDP telah memberikan dasar hukum penting bagi perlindungan privasi, tetapi masih menyisakan kelemahan. Pasal 15 tentang pengecualian hak subjek data dan Pasal 56 terkait transfer data lintas negara berpotensi disalahgunakan. Ketiadaan otoritas pengawas independen juga melemahkan penegakan hukum. Dari perspektif digital constitutionalism, UU PDP sudah mengakomodasi sebagian prinsip perlindungan hak dasar, namun belum optimal dalam membatasi kekuasaan negara dan korporasi. Karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, konsistensi penegakan hukum, dan regulasi turunan yang adaptif agar perlindungan privasi benar-benar sejalan dengan prinsip konstitusionalisme digital.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
| Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
| Date Deposited: | 24 Oct 2025 19:26 |
| Last Modified: | 24 Oct 2025 19:26 |
| URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/25809 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
