, Bani Rahmaliya (2025) “ANALISIS PERIZINAN PENGINAPAN TERHADAP PAJAK PEMBANGUNAN USAHA DI DESA PATAKBANTENG (TINJAUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO)”. Other thesis, IAIN SALATIGA.
|
Text
BANI RAHMALIYA - 33020210071 - ANALISIS HALAL TOURISM PADA PERIZINAN PENGINAPAN DI KAWASAN WISATA DIENG.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
BANI RAHMALIYA - 33020210071 - ANALISIS HALAL TOURISM PADA PERIZINAN PENGINAPAN DI KAWASAN WISATA DIENG.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
BANI RAHMALIYA - 33020210071 - ANALISIS HALAL TOURISM PADA PERIZINAN PENGINAPAN DI KAWASAN WISATA DIENG.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
BANI RAHMALIYA - 33020210071 - ANALISIS HALAL TOURISM PADA PERIZINAN PENGINAPAN DI KAWASAN WISATA DIENG.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
BANI RAHMALIYA - 33020210071 - ANALISIS HALAL TOURISM PADA PERIZINAN PENGINAPAN DI KAWASAN WISATA DIENG.pdf Download (2MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perizinan penginapan di Kawasan Wisata Dieng dalam perspektif halal tourism. Latar belakang penelitian didasarkan pada fenomena menjamurnya akomodasi penginapan di kawasan tersebut, namun sebagian besar belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, masih banyak penginapan yang belum menerapkan standar layanan dan fasilitas sesuai prinsip halal tourism. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode kualitatif melalui studi lapangan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan penginapan di kawasan Dieng belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta implementasi prinsip halal tourism masih terbatas pada aspek fasilitas dasar. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan pemerintah, serta pendampingan terhadap pelaku usaha agar tercipta tata kelola wisata halal yang berkelanjutan, inklusif, dan kompetitif. Berdasarkan analisis halal tourism, ditemukan bahwa meskipun terdapat sejumlah penginapan yang telah sesuai dengan standar layanan wisata halal, masih banyak penginapan yang belum memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Secara khusus, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara eksplisit mengatur mengenai standar halal tourism. Namun demikian, pelaku usaha tetap diperkenankan untuk melabeli usahanya dengan identitas syariah selama sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariah dan tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Kata Kunci: Halal Tourism, Perizinan, Penginapan
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
| Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
| Date Deposited: | 28 Oct 2025 04:32 |
| Last Modified: | 28 Oct 2025 04:32 |
| URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/25962 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
