Rosid, Muhamad (2025) MASA JABATAN KEPALA DESA PERESPEKTIF HUKUM PROGRESIF. Other thesis, IAIN SALATIGA.
|
Text
MUHAMAD ROSID-33030190052-MASA JABATAN KEPALA DESA PERESPEKTIF HUKUM PROGRESIF.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
MUHAMAD ROSID-33030190052-MASA JABATAN KEPALA DESA PERESPEKTIF HUKUM PROGRESIF.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
MUHAMAD ROSID-33030190052-MASA JABATAN KEPALA DESA PERESPEKTIF HUKUM PROGRESIF.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
MUHAMAD ROSID-33030190052-MASA JABATAN KEPALA DESA PERESPEKTIF HUKUM PROGRESIF.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
MUHAMAD ROSID-33030190052-MASA JABATAN KEPALA DESA PERESPEKTIF HUKUM PROGRESIF.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
MUHAMAD ROSID-33030190052-MASA JABATAN KEPALA DESA PERESPEKTIF HUKUM PROGRESIF.pdf Download (1MB) |
Abstract
Rosid, Muhamad. (33030190052), 2025. Masa Jabatan Kepala Desa Prespektif Hukum Progresif. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Dr. M. Chairul Huda, M.H. Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Masa Jabatan Kepala Desa, Hukum Progresif Perubahan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 telah menimbulkan polemik. Hukum progresif menekankan bahwa hukum harus dinamis, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif, sehingga kebijakan hukum tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun maksimal dua periode dinilai akan berdampak pada demokrasi di tingkat lokal, meningkatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan, serta menghambat regenerasi kepemimpinan di desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rialitas hukum masa jabatan kepala desa serta formulasi ideal masa jabatan kepala desa dalam perspektif hukum progresif, dengan menyoroti konsekuensi sosial, politik, dan hukum dari kebijakan perpanjangan jabatan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris, dengan pendekatan analisis perundang-undangan serta kajian kritis terhadap penerapan prinsip keadilan substantif dalam hukum progresif. Berdasarkan penelitian menunjukan bahwa realitas masa jabatan kepala desa di Indonesia mencerminkan ketegangan antara stabilitas pemerintahan desa dan nilai-nilai demokrasi lokal. Perpanjangan masa jabatan memang memberi ruang bagi pembangunan yang lebih berkelanjutan dan kepemimpinan yang matang, namun juga membuka peluang lahirnya kekuasaan yang terlalu dominan, minim kontrol, serta berisiko menciptakan praktik nepotisme dan korupsi. Berdasarkan analisa perubahan masa jabatan kepala desa dinilai tidak senjalan dengan prinsip-prinsip hukum progresif. Untuk menjawab permasalahan tersebut hukum progresif menawarkan formulasi ideal masa jabatan bagi kepala desa ialah enam tahun maksimal menjabat dua periode, karena dengan ini dapat memberikan keseimbangan antara stabilitas pemerintahan desa dan kesempatan demokratis bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang lebih baik. Serta memperkuat mekanisme akuntabilitas agar hukum benar-benar hadir sebagai penjaga keadilan, bukan pelayan kekuasaan
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
| Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
| Date Deposited: | 28 Oct 2025 14:04 |
| Last Modified: | 28 Oct 2025 14:04 |
| URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/25969 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
