Studi Kritis Terhadap Konsep Bank Wakaf Mikro Ditinjau Dari Hukum Positif

RISDAYANTI, RINI (2025) Studi Kritis Terhadap Konsep Bank Wakaf Mikro Ditinjau Dari Hukum Positif. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Rini Risdayanti_33020210125_Studi Kritis Terhadap Konsep Bank Wakaf Mikro Ditinjau Dari Hukum Positif.pdf

Download (835kB)
[img] Text
Rini Risdayanti_33020210125_Studi Kritis Terhadap Konsep Bank Wakaf Mikro Ditinjau Dari Hukum Positif.pdf

Download (835kB)

Abstract

ABSTRAK Hadirnya bank wakaf mikro sebagai solusi dari Otoritas Jasa Keuangan yang berafiliasi dengan lembaga amil zakat untuk memberikan pembiayaan bagi masyarakat miskin produktif sekitar pesantren yang kesulitan memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Dengan konsep lembaga keuangan mikro syariah dengan badan hukum koperasi jasa dan ijin usaha berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan. Hal lain yang menjadi perhatian ialah bank wakaf mikro tidak melakukan penghimpunan dana (non-deposit taking) melainkan dana pada bank wakaf mikro diperoleh dari wakaf dan hibah dari lembaga amil zakat. Dengan demikian, bagaimana konsep bank wakaf mikro dan bagaimana konsep bank wakaf mikro apabila ditinjau dari hukum positif. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Penulis menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan dalam penelitian ini. Penulis akan menguraikan konsep bank wakaf mikro dan ditelaah dengan menggunakan peraturan yang berkaitan dengan bank wakaf mikro. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian menggunakan studi pustaka dan dianalisis dengan metode kualitatif dengan dijelaskan menggunakan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bank wakaf mikro pada hakikatnya memiliki frasa yang setiap kata penyusunnya mempunyai definisi tersendiri berupa bank, wakaf dan mikro. Namun tidak adanya satupun regulasi yang dapat menjadi payung hukum dari bank wakaf mikro. Sehingga dalam hal regulasi bank wakaf mikro memiliki krisis regulasi. Dengan demikian bank wakaf mikro harus merubah nama pada label penamaannya agar tidak menimbulkan salah persepsi pada masyarakat atau dibuatkan aturan yang khusus mengatur bank wakaf mikro. Tidak adanya aturan yang mengatur tentang bank wakaf mikro pada lembaga perbankan baik bank umum maupun bank syariah. Meskipun berbadan hukum koperasi jasa dan diharuskan tunduk pada peraturan lembaga keuangan mikro. Undang-undang perkoperasian dan POJK yang mengatur tentang lembaga keuangan mikro tidak dapat menjadi payung hukumnya disebabkan modal yang dimiliki oleh bank wakaf mikro berasal dari wakaf. Selanjutnya bank wakaf mikro telah secara tegas menyatakan dirinya bukan termasuk nadzir wakaf karena tidak memenuhi tupoksi dari nadzir, meskipun kegiatan operasionalnya menggunakan dana wakaf dan hibah. Kata Kunci: Bank, Wakaf, Mikro, Hukum Positif

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Oct 2025 16:55
Last Modified: 28 Oct 2025 16:55
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/25987

Actions (login required)

View Item View Item