GRATIFIKASI DALAM AL-QUR’AN: KAJIAN TEMATIK AYAT TENTANG PEMBERIAN KEPADA PEJABAT

Kholilah, (2025) GRATIFIKASI DALAM AL-QUR’AN: KAJIAN TEMATIK AYAT TENTANG PEMBERIAN KEPADA PEJABAT. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Kholilah_53020210042_Gratifikasi Dalam Al-Qur’An Kajian Tematik Ayat Tentang Pemberian Kepada Pejabat(1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Kholilah_53020210042_Gratifikasi Dalam Al-Qur’An Kajian Tematik Ayat Tentang Pemberian Kepada Pejabat(1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Kholilah_53020210042_Gratifikasi Dalam Al-Qur’An Kajian Tematik Ayat Tentang Pemberian Kepada Pejabat(1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Kholilah_53020210042_Gratifikasi Dalam Al-Qur’An Kajian Tematik Ayat Tentang Pemberian Kepada Pejabat(1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Kholilah_53020210042_Gratifikasi Dalam Al-Qur’An Kajian Tematik Ayat Tentang Pemberian Kepada Pejabat(1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Kholilah_53020210042_Gratifikasi Dalam Al-Qur’An Kajian Tematik Ayat Tentang Pemberian Kepada Pejabat(1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Kholilah_53020210042_Gratifikasi Dalam Al-Qur’An Kajian Tematik Ayat Tentang Pemberian Kepada Pejabat(1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Kholilah_53020210042_Gratifikasi Dalam Al-Qur’An Kajian Tematik Ayat Tentang Pemberian Kepada Pejabat(1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Kholilah_53020210042_Gratifikasi Dalam Al-Qur’An Kajian Tematik Ayat Tentang Pemberian Kepada Pejabat(1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Kholilah_53020210042_Gratifikasi Dalam Al-Qur’An Kajian Tematik Ayat Tentang Pemberian Kepada Pejabat(1.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kholilah. 2025. Gratifikasi Dalam Al-Qur’An: Kajian Tematik Ayat Tentang Pemberian Kepada Pejabat. Skripsi. Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora. Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Annisa Fadlilah, Lc., M.Ag. Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Sementara dalam hukum positif, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam makna yang luas, mencakup pemberian uang, barang, diskon dan lain sebagainya. Dalam hukum positif Indonesia, gratifikasi dapat dianggap sebagai bentuk suap apabila tidak dilaporkan dan terbukti berkaitan dengan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan status apakah pemberian tersebut dianggap suap atau bukan tergantung pada keputusan KPK. Meskipun konsep gratifikasi tidak secara jelas disebutkan dalam Islam akan tetapi gratifikasi memiliki kesamaan konsep dengan beberapa istilah didalam padandangan Islam, seperti risywah (suap), suht (harta haram), dan al-maks(pungutan liar). Dalam Islam, gratifikasi atau pemberian dengan motif duniawi dan kepentingan tersembunyi tergolong dalam kategori risywah (suap) yang dilarang karena merusak keadilan dan amanah. Di Indonesia, praktik ini masih marak terjadi dan sering dianggap lumrah karena sering dibungkus dengan kata sebagai hadiah atau sebagai ucapan terimakasih. Fenomena ini tampak jelas saat perayaan Idul Fitri 2024, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 524 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp366,45 juta, sebagian besar berasal dari instansi pemerintahan. Hal ini menjadi ironi di tengah tingginya kampanye pelarangan gratifikasi dan kuatnya ajaran agama yang mengedepankan kejujuran serta amanah gratifikasi justru menjadi realitas orang muslim di Indonesia. Oleh karena itu penelitian dilakuakan dengan tujuan mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pemberian kepada pejabat dalam perspektif berbagai kitab tafsir modern serta menganalisis relevansi nilai-nilai tersebut dalam konteks gratifikasi di Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang menitikberatkan pada studi kepustakaan (library research) dengan sumber data primernya adalah kitab tafsir kontemporer. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan tematik (maudhu’i) yang difokuskan pada ayat-ayat seperti Q.S. Al-Baqarah ayat 188 dan 264, Q.S. An-Nisa ayat 29, Q.S. Al-Insan ayat 8–9, Q.S. An-Naml ayat 35, dan Q.S. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an menekankan empat nilai penting dalam etika pemberian: kejujuran, keikhlasan, keterbebasan dari kepentingan pribadi, dan integritas pejabat dalam menolak pemberian yang menyimpang. Nilai-nilai ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi dapat menjadi landasan moral yang memperkuat hukum positif dalam upaya mencegah gratifikasi di Indonesia. Kata Kunci : Gratifikasi, Etika Pemberian, Tafsir Tematik

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Alqur'an
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 28 Oct 2025 19:46
Last Modified: 28 Oct 2025 19:46
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/26014

Actions (login required)

View Item View Item