Mahmudin, Choirul (2025) PUTUSAN HUKUM HAKIM DALAM MENETAPKAN NAFKAH IDDAH BAGI ISTRI NUSYUZ PERSPEKTIF MAQAHID SYARI’AH (Analisis Putusan No.293/pdt.G/2023/PA.Sal). Other thesis, IAIN SALATIGA.
|
Text
Choirul Mahmudin_33010210096_PUTUSAN HUKUM HAKIM DALAM MENETAPKAN NAFKAH IDDAH BAGI ISTRI NUSYUZ PERSPE.pdf Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK Mahmudin, Choirul. 2025. Putusan Hukum Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Iddah Bagi Istri Nusyuz Perspektif Maqāṣid Syari’ah (Analisis Putusan No.293/Pdt.G/2023/PA.Sal). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Negeri Salatiga. Dosen Pembimbing Kholifatun Nur Mustofa, M.H. Kata Kunci: Nafkah Iddah, Istri Nusyuz, Maqāṣid Syari’ah Pada Pasal 152 KHI, dijabarkan bahwasanya istri yang telah cerai berhak memeroleh nafkah iddah dari mantan suaminya. Namun, hak tersebut tidak berlaku apabila istri tersebut berperilaku nusyuz. Beda dengan putusan Pengadilan Agama Salatiga No 293/Pdt.G/2023/PA.Sal yang tetap memberikan nafkah iddah kepada istri yang telah dinyatakan nusyuz. Oleh karena itu, penulis memfokuskan pada dua hal, diantaranya yakni Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan nafkah iddah bagi istri nusyuz pada putusan No.293/Pdt.G/2023/PA.Sal? Bagaimana perspektif Maqāṣid Syari’ah pada pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan nafkah iddah bagi istri nusyuz pada putusan No.293/Pdt.G/2023/PA.Sal?. Jenis penelitian dalam studi ini adalah library research, pendekatannya menggunakan yuridis-normatif. Sumber data dengan menggunakan data sekunder yakni putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sal. Teknik analisis yang dipakai ialah analisis deskriptif-kualitatif dengan pendekatan Maqāṣid Syari’ah. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan mewawancarai salah satu hakim Pengadilan Agama Salatiga yang memutus perkara ini. Pertimbangan hakim dalam menetapkan nafkah iddah bagi istri nusyuz didasarkan pada KHI pasal 149 huruf b, serta menggunakan pendapat pakar hukum Islam dalam kitab Bidayatul Mujtahid Juz 2 halaman 95. Kemudian perspektif maqāṣid syari’ah, dalam hifz al-din, hakim melihat bahwa pemberian nafkah iddah dalam kondisi tertentu justru merupakan wujud perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan yang menekankan pada keadilan dalam penerapan hukum Islam. Pada hifz al-nafs, keputusan hakim dalam memberikan nafkah iddah kepada istri yang telah terbukti nusyuz dapat dinilai sebagai wujud dari tujuan maqāṣid, yaitu menjaga jiwa dengan mendatangkan kemaslahatan serta menolak kerusakan. Dalam hifz al-mal, putusan hakim dalam memberikan nafkah iddah dalam konteks nusyuz mencakup dua aspek, diantaranya yaitu aspek keadilan dengan menentukan besaran nafkah disesuaikan pada kemampuan ekonomi suami serta kebutuhan istri, dan aspek perlindungan ekonomi dengan tujuan untuk menjaga istri dari kerentanan sosial dan ekonomi. Pada hifz al-‘aql, hakim dalam memberikan nafkah iddah kepada istri nusyuz tidak menafikkan nash, melainkan menafsirkan posisi pengecualian secara sempit untuk menghindari akibat sosial yang tidak proporsional serta langkah yang konsisten dengan prinsip bahwa syariat bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak pada kerusakan.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
| Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
| Date Deposited: | 29 Oct 2025 22:29 |
| Last Modified: | 29 Oct 2025 22:29 |
| URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/26154 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
