PERBANDINGAN PENGATURAN PENGUNDURAN DIRI CALON LEGISLATIF TERPILIH SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MK NO. 176/PUU-XXII/2024 PERSPEKTIF TEORI MANDAT POLITIK

Shakila, Ela (2025) PERBANDINGAN PENGATURAN PENGUNDURAN DIRI CALON LEGISLATIF TERPILIH SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MK NO. 176/PUU-XXII/2024 PERSPEKTIF TEORI MANDAT POLITIK. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Ela Shakila 33030210083 Perbandingan Pengaturan Pengunduran Diri Calon Legislatif Terpilih Sebelum dan Sesudah Putusan MK No. 176.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji perubahan dalam regulasi hukum mengenai pengunduran diri para calon legislatif terpilih baik sebelum maupun setelah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXI/2024 dalam bingkai teori mandat politik. Latar belakang dari studi ini muncul akibat meningkatnya fenomena di mana calon legislatif terpilih mengundurkan diri dalam Pemilu 2019 dan 2024 untuk berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah, yang menunjukkan lemahnya regulasi yang berlaku sebelumnya, terutama Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan wewenang besar kepada partai politik untuk menyetujui pengunduran diri tanpa alasan yang jelas. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan yang bersifat konseptual dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sumber data penelitian berasal dari berbagai bahan hukum primer, sekunder, serta tersier, termasuk peraturan hukum, keputusan Mahkamah Konstitusi, literatur akademis, dan artikel ilmiah yang relevan. Proses analisis dilakukan dengan metode deskriptif-komparatif guna membandingkan pengaturan hukum pada masa sebelum (UU No. 7 Tahun 2017) dan sesudah keputusan MK No. 176/PUU-XXII/2024 serta mengevaluasi dampaknya berdasarkan teori mandat politik. Hasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum keputusan tersebut, praktik pengunduran diri oleh calon legislatif terpilih mencerminkan model mandat terikat, di mana partai politik memiliki pengaruh yang sangat dominan terhadap anggotanya. Dalam situasi seperti ini, keterkaitan antara wakil rakyat dengan masyarakat menjadi tidak langsung karena kontrol utama diperoleh oleh partai politik. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024, pengunduran diri kini hanya diperbolehkan dalam kondisi objektif, seperti kematian, mengalami cacat atau sakit permanen, atau dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini mengubah pola hubungan antara wakil rakyat dan publik dari yang awalnya berorientasi pada kepentingan partai ke arah mandat yang lebih berfokus pada rakyat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 31 Oct 2025 15:32
Last Modified: 31 Oct 2025 15:32
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/26209

Actions (login required)

View Item View Item