Perjudian Legal di Indnesia dan Respon Umat Islam Tahun 1970-1993

Furihananto, Bagus Alida (2025) Perjudian Legal di Indnesia dan Respon Umat Islam Tahun 1970-1993. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
Bagus Alida Furihananto 530101290056 Perjudian Legal dan Respon Umat Islam tahun 1970-1993.pdf

Download (1MB)

Abstract

Perjudian Legal di Indonesia dan Respon Umat Islam tahun 1970-1993. Skripsi, Bagus Alida Furihananto Program Studi Sejarah Peradaban Islam Fakultas Ushuluddin Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Adif Fahrizal Arifyadiputra M.A Pemerintah Indonesia pernah melegalkan perjudian untuk kepentingan pembangunan, sosial dan pengembangan olahraga. Namun sejatinya pemerintah juga secara resmi mengeluarkan larangan bermain judi sejak tahun 1970-an, melalui UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, karena bertentangan dengan agama dan moral Pancasila.Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perjudian legal yang terjadi di Indonesia pada tahun 1970-1975, dan pada tahun 1975-1993 serta bagaimana respon umat Islam terhadap perjudian legal di Indonesia pada tahun 1975-1993. Jenis penelitian ini adalah penelitian sejarah dengan pendekatan metode sejarah. Sumber data dalam penelitian ini meliputi sumber primer berupa surat keterangan, arsip dan data statistik, dan sumber sekunder berupa berupa buku-buku referensi yang digunakan dalam penelitian sejarah dan saling berkaitan. Langkah penelitian ini meliputi: tahap heuristik, kritisisme, sinthese dan hitoriografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perjudian legal di Indonesia pada tahun 1970 – 1975 atas dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Pajak Daerah yang membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak atas izin perjudian. 2) Perjudian legal di Indonesia pada tahun 1975 – 1993 diawali dengan Lotere Dana Harapan yang dikelola Yayasan Rehabilitasi Sosial, tahun 1978 diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor B.A. 5-4-76/169, tahun 1979-1988 judi legal berupa Sumbangan Sosial Berhadiah (SSB) yang dikelola Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS). Dalam kurun waktu yang sama tahun 1986 kupon Porkas Sepakbola diberlakukan dasarnya dalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang Undian dan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor BSS-10- 12/1985. Pada tahun 1987 Porkas bertransformasi menjadi Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) pelaksanannya mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosoal Nomor 29/BSS 1987. Pada tahun 1988 KSOB berganti nama dengan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) yang merupakan kebijakan Presiden Soeharto yang melegalkan judi lotre berkedok sumbangan sejak tahun 1991-1993. 3) Respon ummas islam melalui MUI mengeluarkan fatwa pertama dan kedua menyatakan bahwa bahwa perjudian dengan segala bentuknya diharamkan oleh agama. Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas menolak segala bentuk pelegalan judi termasuk SDSB. Muhammadiyah memutuskan bahwa Lotto dan Nalo hukumnya adalah haram karena lebih banyak madharatnya, walaupun ada sedikit manfaatnya. Kata kunci: Perjudian, Legalisasi, Respon Ummat Islam

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Sejarah Islam
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 31 Oct 2025 16:24
Last Modified: 31 Oct 2025 16:24
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/26211

Actions (login required)

View Item View Item