Ariyanto, Adi (2025) Perbandingan Pengaturan Kewenagan Fungsi Legislasi Presiden Dalam Konstitusi Indonesia Dan Filipina Teori. Other thesis, IAIN SALATIGA.
|
Text
Adi Ariyanto-33030180138-Perbandingan Pengaturan Kewenagan Fungsi Legislasi Presiden Dalam Konstitusi Indonesia Dan Filipina Teori Pembatasan Kekuasaan.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Adi Ariyanto-33030180138-Perbandingan Pengaturan Kewenagan Fungsi Legislasi Presiden Dalam Konstitusi Indonesia Dan Filipina Teori Pembatasan Kekuasaan.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Adi Ariyanto-33030180138-Perbandingan Pengaturan Kewenagan Fungsi Legislasi Presiden Dalam Konstitusi Indonesia Dan Filipina Teori Pembatasan Kekuasaan.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Adi, Ariyanto .(2025). Perbandingan Kewenangan Presiden Dalam Konstitusi Indonesia dan Filipina Prespektif Teori Pembatasan Kekuasaan. Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Tata Negara. Universitas Islam Negeri Salatiga. Dosen Pembimbing : Dr. Farkhani, S.H., S. H.I., M.H. Kata Kunci : Perbandingan, Peraturan Perundang-Undangan, Konstitusi Indonesia dan Filipina, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang 1987. Hukum ialah sebuah sistem yang tentunya memiliki peranan penting bagi ketertiban dan keadilan dalam suatu negara. Pastinya setiap hukum dalam suatu negara memiliki sistem hukumnya masing-masing. Sistem pemerintahan Indonesia dan Filipina, sama-sama menggunakan sistem presidensil. Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi Indonesia dan Filipina mmenggunakan konstitusi 1997. Dalam konstitusi dua negara tersebut, merupakan berwujudan dari pemerintahan presidensil. Fungsi legislasi dalam sistem presidensial didasarkan pada adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Pemisahan tersebut merupakan karakter khas dari sistem presidensil. Presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang melaksanakan undang-undang. Dengan demikian, dalam sistem presidensil badan legislatif menentukan agendanya sendiri, mambahas dan menyetujui rancangan undang-undang pun sendiri pula. Artinya bahwa, fungsi legislasi dalam sistem presidensil merupakan wewenang eksklusif dari badan legislative. Indonesia Memiliki sistem bicameral yang didominasi oleh DPR, sehingga proses legislasi bisa lebih cepat. Sedangkan Filipina Memiliki sistem bicameral yang setara, di mana Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat sama-sama memiliki kewenangan legislasi, sehingga prosesnya lebih kompleks tetapi lebih representatif. Maka Presiden Di kedua negara, presiden memiliki peran legislasi dengan mengajukan RUU dan berpartisipasi dalam proses legislasi. Namun, kewenangan presiden dalam proses legislasi lebih lemah di Filipina karena sistem bicameral yang kuat.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | Biografi dan Sejarah |
| Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
| Date Deposited: | 15 Nov 2025 05:54 |
| Last Modified: | 15 Nov 2025 05:54 |
| URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/26422 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
