marom, Witri nailil (2026) PENGUPAHAN SISTEM IJOL DALAM PANDANGAN KONSEP AKAD IJARAH (Studi Kasus di Desa Tempel Kecamatan Wedung Kabupaten Demak). Other thesis, IAIN SALATIGA.
|
Text
Witri Nailil Marom-33020170051-PENGUPAHAN SISTEM IJOL DALAM PANDANGAN KONSEP AKAD IJARAH -SKRIPSI..pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Witri Nailil Marom-33020170051-PENGUPAHAN SISTEM IJOL DALAM PANDANGAN KONSEP AKAD IJARAH -SKRIPSI..pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Witri Nailil Marom-33020170051-PENGUPAHAN SISTEM IJOL DALAM PANDANGAN KONSEP AKAD IJARAH -SKRIPSI..pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Witri Nailil Marom-33020170051-PENGUPAHAN SISTEM IJOL DALAM PANDANGAN KONSEP AKAD IJARAH -SKRIPSI....pdf Download (1MB) |
|
|
Text
Witri Nailil Marom-33020170051-PENGUPAHAN SISTEM IJOL DALAM PANDANGAN KONSEP AKAD IJARAH -SKRIPSI....pdf Download (1MB) |
Abstract
Marom, Witri Nailil. 2024. Pengupahan Sistem Ijol Dilihat Dari Teori Konsep Akad Ijarah (Studi Kasus Di Desa Tempel Kecamatan Wedung Kabupaten Demak). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syari’ah. Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Pembimbing: Dr. Farkhani, S.H., S.H.I., M.H. Kata Kunci: Sewa-Menyewa/Ijarah, Hukum Islam, Pengupahan, Ijol. Upah/ujrah menjadi unsur paling krusial dalam sebuah akad sewa-menyewa/ijarah, yakni pemanfaatan barang atau jasa seseorang dalam waktu yang telah ditentukan dengan penggantian tertentu. Adapun bentuk dari pengupahan itu sendiri terdapat berbagai macam, namun yang paling lumrah adalah dengan menggunakan sejumlah uang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan pemberian upah dengan sistem ijol yang terjadi di masyarakat Desa Tempel Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Secara sederhana, pengupahan sistem ijol ini dapat diartikan sebagai pengupahan atas akad sewa-menyewa tenaga dalam bidang pertanian (bawang merah) yang mana penggantian upahnya adalah dengan menggunakan tenaga yang sama dari buruh tersebut. Penelitian dan pembahasan terhadap masalah ini menggunakan metode Library Research (penelitian kepustakaan) dan Field Research (penelitian lapangan). Metode yang digunakan guna mengggumpulkan data yaitu dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian dilanjutkan pada proses analisis. Selain itu proses analisis tersebut juga didukung dengan pandangan ulama sebagai referensi untuk menganalisis data yang diperoleh dari lapangan. Sehingga dari proses tersebut akan diambil hasil akhirnya sebagai kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa praktek pengupahan dengan sistem ijol yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Tempel terdapat ketidakjelasan batas kadar tenaga yang harus dipertukarkan. Seperti beberapa unsur yakni kadar luasnya sawah, lamanya waktu kerja dan perbedaan kualitas tenaga dari buruh. Padahal hal tersebut dalam teori ijarah patut menjadi pertimbangan penting dalam bab pengupahan obyek yang sejenis. Dan secara eksplisit mengambil pandangan dari Mazhab Hanafi secara tegas memberikan ketentuan bahwa dalam Ijarah tidak diperbolehkan membayar upah sewa tenaga dengan tenaga. Karena upah tidak boleh berbentuk manfaat yang sejenis dengan ma’qud ‘alaih (objek akad).
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
| Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
| Date Deposited: | 26 Feb 2026 20:54 |
| Last Modified: | 26 Feb 2026 20:54 |
| URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/26470 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
