huda, Ahmad Munirul (2026) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XXII/2024 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI PERSPEKTIF TEORI GUSTAV RADBRUCH. Other thesis, IAIN SALATIGA.
|
Text
file fix skripsi Ahmad Munirul Huda.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
file fix skripsi Ahmad Munirul Huda.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
file fix skripsi Ahmad Munirul Huda.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
file fix skripsi Ahmad Munirul Huda.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
file fix skripsi Ahmad Munirul Huda.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
file fix skripsi Ahmad Munirul Huda.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Ahmad Munirul Huda. 2026. Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tentang Peninjuan Kembali Perspektif Teori Gustav Radbruch, Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Salatiga, Pembimbing Cholida Hanum, M.H. Kata kunci: Peninjuan Kembali, Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch. Upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) merupakan solusi jalan terakhir untuk mencari keadilan setelah sebuah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 adalah putusan yang membahas tentang upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) dengan menguji pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terdapat UUD 1945. Dalam putusan ini, Mahkamah menyatakan bahwa pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepnjang tidak dimaknai “Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjuan kembali ke Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.” Kemudian hal ini menjadikan pro kontra dikalangan masyarakat ahli hukum sebab hal tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi hukum. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif dan mengunakan pendekatan koseptual (conceptual approach). Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data penelitian ini mengunakan studi pustaka dengan mengunakan metode perspektif. Hasil penelitian ini, menemukan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 tentang peninjuan kembali (PK) secara eksplisit belum memberikan keadilan secara sempurna sebab jika hak Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dihapus, maka dalam kasus tertentu akan dapat merugikan negara. Kemudian jika dari segi nilai kepastian hukum dan kemanfaatan hukum secara eksplisit Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum secara sempurna sebab dengan dihapusnya hak Badan atau pejabat TUN dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dapat menimalisir tindakan kesewang-wenangan dalam sengketa TUN dan menyelenggarakan peradilan dengan berasaskan liti finiri oportet.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
| Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
| Date Deposited: | 29 Jun 2026 15:36 |
| Last Modified: | 29 Jun 2026 15:36 |
| URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/26528 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
