PEMBIAYAAN KPRS (KONGSI PEMILIKAN RUMAH SYARI’AH) DI BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG SOLO

Ikasari, Niya Resti (2018) PEMBIAYAAN KPRS (KONGSI PEMILIKAN RUMAH SYARI’AH) DI BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG SOLO. Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
BAB I - V.pdf

Download (121kB)

Abstract

PEMBIAYAAN KPRS (KONGSI PEMILIKAN RUMAH SYARI’AH) DI BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG SOLO Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan akad pembiayaan KPRS pada Bank Muamalat Indonesia cabang Solo. Selain itu juga dalam hal bentuk-bentuk cidera janji yang dilakukan oleh nasabah dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Pelaksanaan pembiayaan KPRS di Bank Muamalat Indonesia menggunakan akad musyarakah wal ijarah al muntahia bit-tamlik. Pembiayaan KPRS menggunakan akad musyarakah dan ijarah yang diatur dalam ketentuan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Musyarakah dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 09 DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah, dengan tambahan perjanjian bahwa diakhir masa sewa akan dilakukan pengalihan kepemilikan objek akad dari bank kepada nasabah baik dengan pelunasan pembayaran (prinsip akad al ijarah al muntahia bit-tamlik). Dalam pelaksanaan pembiayaan KPRS nasabah harus menyertakan persyaratan yagn diperlukan yaitu: foto 3x4 (suami dan istri), copy KTP suami istri, copy kartu keluarga, copy surat nikah, slip gaji, surat kuasa pemotongan gaji dan data agunan/jaminan. Prosedur pelaksanaan pembiayaan KPRS dilakukan dengan beberapa tahapan proses pembiayaan yaitu: prosedur pengajuan pembiayaan, prosedur analisis pembiayaan, tahap realisasi pembiayaan dan prosedur pengembalian pembiayaan. Segala hal terkait pedoman pelaksanaan pembiayaan KPRS tertuang dalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh bank, nasabah dan saksi-saksi yang dilakukan di hadapan notaris. Cidera janji yang dilakukan oleh nasabah pada Bank Muamalat Indonesia terbilang kecil. Cidera janji itu berupa keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati, dalam hal keterlambatan pembayaran nasabah dapat dibagi menjadi 2, yaitu nasabah yang terlambat/tidak memenuhi kewajibannya karena kondisi di luar kehendak nasabah dan nasabah yang mampu namun menunda-nunda pembayaran. Upaya hukum pertama yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia cabang Solo dalam menyelesaikan perselisihan antara bank dan nasabah terkait perjanjian, khususnya dalam hal keterlambatan pembayaran adalah dengan jalan perdamaian (shulh/islah) yaitu lebih pada pendekatan kekeluargaan, jika proses musyawarah mufakat yang diupayakan bank tidak berhasil maka kasus tersebut akan diajukan kepada Basyarnas untuk diselesaikan menurut prosedur yang berlaku di dalam badan arbitrase tersebut. Kata kunci : Pembiayaan KPRS

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama
Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 15 Mar 2018 07:26
Last Modified: 15 Mar 2018 07:26
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/2977

Actions (login required)

View Item View Item