PERPINDAHAN WALI NIKAH DI KALANGAN JAM’IYAH RIFA’IYAH DALAM PERPEKTIF HUKUM PERNIKAHAN (Studi Kasus di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang)

Aisah, Siti (2018) PERPINDAHAN WALI NIKAH DI KALANGAN JAM’IYAH RIFA’IYAH DALAM PERPEKTIF HUKUM PERNIKAHAN (Studi Kasus di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang). Other thesis, IAIN SALATIGA.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Aisah, Siti. 2018. Konsep Perpindahan Wali Nikah di Kalangan Jam’iyah Rifa’iyah dalam Perspektif Hukum Pernikahan Studi Kasus di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Skripsi Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: M Yusuf Khummaini, S.Hi.,M.H. Kata kunci: Perpindahan Wali Nikah, Jam’iyah Rifa’iyah Perwalian merupakan sesuatu yang sakral dalam sebuah akad perkawinan, sekaligus sebagai ruang penghormatan tertinggi kepada seorang Ayah. Dalam praktik di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang banyak terjadi perpindahan wali yang itu disebabkan karena kondisi perasaan kefasiqan dari seorang wali nasab, sehingga memindahkan kepada seorang Kyai atau mursyid di desa tersebut karena ada aturan terkait dengan kefasiqan yang dilatarbelakangi oleh Jam’iyah Rifa’iyah. Maka dari itu penulis bertujuan untuk meneliti dengan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana Praktik Taukil atau Perpindahan Wali Nikah di Desa Jetis Kecamatan Bandungan.(2) Bagaimana Pandangan dan Landasan Taukil (Perpindahan Wali Nikah) Menurut Tokoh dan Anggota Jam’iyah Rifa’iyah di Desa Jetis Kecamatan Bandungan. (3) Bagaimana Tinjauan Hukum Pernikahan mengenai Perpindahan Wali Nikah di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif-analisis sehingga memerlukan data yang diambil dari lapangan. Pendekatan yang digunakan yaitu sosiologi-normatif. Metode yang digunakan yaitu dengan metode wawancara, metode dokumentasi dan observasi. Data yang didapatkan dihimpun kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah taukil atau perpindahan wali nikah yang ada di Jam’iyah Rifa’iyah. Salah satu syarat pernikahan yaitu adanya seorang wali nikah. Menjadi seorang wali nikah dalam Jam’iyah Rifa’iyah harus memenuhi rukun dan syarat yang ada dalam kitab Tabyin Al Islah yaitu islam, akil, baligh, laki-laki, merdeka, mursyid (tidak fasik/tidak melakukan dosa besar ataupun dosa kecil), ikhtiyar. Apabila seorang wali tidak memenuhi syarat tersebut maka perwaliannya dipindahkan kepada Kyai sekaligus tokoh Jam’iyah Rifa’iyah di desa jetis yang dianggap lebih mampu, dalam artian bukan orang yang fasiq. Secara umum perpindahan wali nikah di Jam’iyah Rifa’iyah hampir sama dengan hukum pernikahan. Dalam Fikih Munakahat bahwasannya ketika wali nasab tidak dapat menjadi wali nikah maka dapat diwakilkan kepada orang lain yang masih terdapat dalam urutan menjadi seorang wali, dalam Kompilasi Hukum Islam wali nikah terdiri menjadi dua yaitu wali nasab dan wali hakim, apabila wali nasab tidak dapat menjadi seorang wali dikarenakan menderita tuna wicara, tuna rungu dan udzur maka wali nikahnya bergeser pada wali nikah menurut derajat berikutnya. sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak membahas secara terperinci mengenai perpindahan wali nikah, akan tetapi seorang wali dapat dicabut kedudukannya ketika ia telah berkelakuan buruk dan melalaikan kewajiban terhadap anaknya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Dakwah > Komunikasi dan Penyiaran Islam
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 12 Nov 2018 14:23
Last Modified: 12 Nov 2018 14:23
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/4700

Actions (login required)

View Item View Item