Bahri, Samsul (2015) IMPLEMENTASI PASAL 8 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG PEMBAGIAN GAJI PNS KEPADA MANTAN ISTERI YANG DICERAI (Studi Putusan Pengadilan Agama Salatiga No. 0001.Pdt.G/2011/PA.Sal). Other thesis, IAIN Salatiga.
|
Text
Samsul Bahri_21209008.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), mengenai pembagian nafkah bagi bekas istri pegawai negeri sipil (PNS)juga sudah diatur didalamnya yaitu pada pasal 8 PP. No. 10 tahun 1983 Jo. No. 45 tahun 1990. Sedangkan di dalam PP. No. 10 tahun 1983 Jo. PP No.45 tahun 1990, disitu tidak ditemukan suatu penjelasan bahwa mengenai pembagian gaji yang mengatur adalah kepala atau instansi PNS tersebut bekerja. Yang merijadi rumusan masalah adalah bagaimana putusan Pengadilan Agama Salatiga dan pertimbangan hukumnya tentang pemberian gaji PNS terhadap bekas istri yang diserahkan kepada instansi atau atasan terkait pasca perceraian? Bagaimana Pelaksanaannya di instansi Pembagian Gaji PNS kepada mantan isteri yang ditalak? Hasil pembahasan menunjukkan bahwa majlis hakim berpendapat bahwa masalah pembagian gaji tersebut adalah merupakan kewenangan instansi dimana pemohon bekerja dan majlis menyerahkan sepenuhya masalah ini kepada instansi tersebut untuk menyelesaikannya. Dan Implementasi Pasal 8 PP Nomo 45 Tahun 1990 di Instasni tempat bekerja PNS yang bercerai tidak dapat sepenuhnya di aplikasikan. Ketentuan pembagian gaji kepada mantan isteri dan anak-anaknya ditentukan oleh Kepala instansi terkait dengan mempertimbangkan keadaan dan kesanggupan suami, dengan tidak membebankan sesuatu yang berada diluar kemampuannya
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 23 Feb 2016 04:00 |
Last Modified: | 23 Feb 2016 04:00 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/477 |
Actions (login required)
View Item |