PRAKTIK JUAL BELI MUSIMAN (StudiKasus di Desa Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga)

FIRDAUS, FERI (2018) PRAKTIK JUAL BELI MUSIMAN (StudiKasus di Desa Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI FIX.pdf

Download (2MB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

Firdaus, Feri 2018. “Praktik Jual Beli Musiman (Studi Kasus di desa Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga). Skripsi Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Ekonimu Syari’ah. Institut Agama Islan Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing Sukron Ma’mun, S.HI,M.Si. Kata Kunci: Praktik, jual beli, musiman. Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang. Jual beli dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun-rukun dan syarat akad. Jualbeli yang dilakukan di Desa Kecandran adalah jual beli musiman. Jual beli ini dilakukan karena faktor ekonomi dan kebutuhan mendesak. Sebagaimana yang terjadi dalam praktik jual beli musiman bahwa buah kelengkeng, duku dan durian yang dibeli belum jelas atau belum kelihatan wujudnya. Melihat permasalahan tersebut penulis merumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah praktik jual beli musiman di Desa Kecandran? Bagaimanakah menurut perpsektif Hukum Islam tentang praktik jual beli musiman di DesaKecandran? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang meggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat diskriptif metode yang dipakai menggunakan pendekatan normative sosiologis yang dikaitkan dengan Hukum Islam. Kemudian ditarik sebuah kesimpulan akhir mengenai praktik jual beli musiman. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan jual beli musiman di Kecandran awal mulanya karena factor ekonomi dan sistemnya satu pohon kelengkeng dibayar lima musim sekali, pohon duku dibayar tiga musim sekali dan durian satu tahun sekali. Apabila buah kelengkeng setiap satu musim gagal panen maka akan digantikan musim berikutnya. Kalau buah duku apabila gagal panen juga yang memanen adalah pemilik pohon tetapi cuma digantikan selama satu musim saja. Berbeda lagi dengan durian tidak akan mendapatkan ganti rugi dari pemilik pohon atau penjual. Mengenai pelaksanaan jual beli musiman di Desa Kecandran dalam pandangan Hukum Islam terdapat sifat gharar karena terdapat ketidakjelasan suatu barang yang belum terlihat tetapi sudah dilakukan pembayaran diawal.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 14 Mar 2019 02:39
Last Modified: 14 Mar 2019 02:39
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/5015

Actions (login required)

View Item View Item