JUAL BELI MEBEL JEPARA DENGAN SISTEM PESANAN DI KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Fauziyah, Ni'matul (2019) JUAL BELI MEBEL JEPARA DENGAN SISTEM PESANAN DI KECAMATAN TAHUNAN KABUPATEN JEPARA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Other thesis, Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah.

[img] Text
skripsi fik.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

Fauziyah, Ni’matul. 2019. “Jual Beli Mebel Jepara Dengan Sistem Pesanan Di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Ditinjau Dari Hukum Islam”.Skripsi.Jurusan Hukum Ekonomi Syari‟ah Fakultas Syari‟ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing, Dr. Siti Zumrotun, M.Ag Kata Kunci :Jual Beli Mebel, Hukum Islam. Proses jual beli mebel di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara yaitu dengan cara penjual menawarkan barangnya (produknya) dengan contoh barang yang akan di jual. Seperti pembeli memesan mebel dengan membawa gambar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh pembeli. Dari latar belakang tersebut penulis focus meneliti tentang1.Bagaimana proses jual beli mebel Jepara dengan sistem pesanan di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap proses jual beli mebel Jepara dengan sistem pesanan di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara? Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian kualitatif dan pendekatannya menggunakan pendekatan sosiologis. Dengan metode ini, dilakukan wawancara kepada informan sesuai data yang dibutuhkan. Peneliti juga menggunakan data dan dokumentasi yang ada. Dan untuk menguji hasil temuan data tersebut, peneliti menganalisis data dengan kerangka teoritik yang peneliti susun. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dalam akadproses jual beli mebel Jepara di kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, akad yang dipakai yaitu akad salam (pesanan). Dimana ketika seseorang memesan mebel dengan spesifikasi berupa gambar, ukuran, mutu dan jumlah yang telah diinginkan olehpembeli. Sebagai tanda jadi pembeli dikenai DP 35%-50%. Untuk proses pembayaran menggunakan sistem nota atau kwitansi sebagai bukti transaksi. Berbeda ketika pembelian melalui media online, untuk proses tanda jadi, pembeli diharuskan menyerahkan bukti transfer sebagai tanda supaya pesanan segera dikerjakan. Setelah barang jadi pembeli melakukan pelunasan.Kemudianuntuk proses pengiriman sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Mengenai tinjauan hukum Islam terhadap jual beli mebel Jepara di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara didapati dari beberapa rujukan Al-Qur‟an maupun Hadits yang telah tertulis sebelumnya menerangkan bahwasanya dalam konseptual akad jual beli mebel Jepara telah mengambil daripada konsep jual beli yang disyariatkan dalam Islam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 08 Apr 2019 06:57
Last Modified: 08 Apr 2019 06:57
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/5217

Actions (login required)

View Item View Item