TRADISI ADANG-ADANGAN MANTU PERTAMA DALAM PERNIKAHAN JAWA PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Karangmojo Kec. Klego Kab. Boyolali)

Fauziyah, Siti Nur (2019) TRADISI ADANG-ADANGAN MANTU PERTAMA DALAM PERNIKAHAN JAWA PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Karangmojo Kec. Klego Kab. Boyolali). Other thesis, JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA 2019.

[img] Text
skripsi jadi.pdf

Download (5MB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

Fauziyah, Siti Nur. 2018. Tradisi Adang-Adangan Mantu Pertama Dalam Pernikahan Jawa Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Karangmojo Kec. Klego Kab. Boyolali). Skripsi. Fakultas Syari‟ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M. Si. Kata Kunci: Adang-Adangan Mantu Pertama. Latar Belakang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana Praktik Tradisi Adang-Adangan Mantu Pertama di Desa Karangmojo, Kec. Klego, Kab. Boyolali ? (2) Menggapa Masyarakat Desa Karangmojo, Kec. Klego, Kab. Boyolali melakukan Tradisi Adang-Adangan Mantu Pertama ? (3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Adang-Adangan Mantu Pertama di Desa Karangmojo, Kec. Klego, Kab. Boyolali Penelitian ini berjenis kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Penulis menggunakan teknik pengumpulan dengan melakukan data observasi, wawancara, dokumentasi agar mendapatkan data yang akurat dan terperinci. Analisis data meliputi reduksi data, display (penyajian data), dan kesimpulan. Tujuan : Mengetahui tentang Tradisi Adang-Adangan Mantu Pertama di Desa Karangmojo, Kec. Klego, Kab. Boyolali, Mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Desa karangmojo, Kec. Klego, Kab. Boyolali melakukan Tradisi Adang-Adangan Mantu Pertama, Mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Adang-Adangan Mantu Pertama di Desa Karangmojo, Kec. Klego, Kab. Boyolali Teori : Prinsip-prinsip Pernikahan, Hukum Melakukan Pernikahan, Rukun dan Syarat Pernikahan, Hikmah Pernikahan, Tujuan Pernikahan. Hasil dilapangan menunjukkan bahwa Tradisi Adang-Adangan Mantu Pertama digunakan pada saat orang tua yang pertama kali menikahkan putrinya. Kedua pengantin perempuan dan laki-laki mengelilingi kendil yang terbuat dari tanah liat. Kendil tersebut berisi berbagai biji-bijian, sayur-mayuran serta umbi-umbian sebagaimana yang di jelaskan peralatan diatas. Kedua pengantin memutari kearah kanan tiga kali berputar sambil berpegangan tangan antara keduanya. Hal tersebut melambangkan sunnah Rasul. Adapun faktor penyebab tradisi adang-adangan mantu pertama meliputi: keyakinan dan melestarikan tradisi. Tinjuan Hukum Islam. tradisi adang-adangan maka tradisi ini tidak bertentangan dengan agama dan juga boleh dilakukan, karena dilakukan diluar rukun dan syarat nikah, syarat nikah adanya penggantin laki-laki dan perempuan bukan muhrim. Ijab qobulnya juga sah agar tidak melanggar syariat islam lainnya. Selama „Urf tidak boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan syarat terhadap tradisi yang tidak bertentangan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama
Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu budaya
Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Pendidikan
Divisions: Fakultas Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 09 Apr 2019 04:17
Last Modified: 09 Apr 2019 04:17
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/5244

Actions (login required)

View Item View Item