TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MAKELAR JUAL BELI MOTOR BEKAS (Studi Kasus di Desa Bancak Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang)

Zali, Imam, Safari (2019) TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MAKELAR JUAL BELI MOTOR BEKAS (Studi Kasus di Desa Bancak Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang). Other thesis, IAIN SALATIGA.

[img] Text
ZALI Skripsi.pdf

Download (5MB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

Safarizali, Imam. 2019. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Makelar Jual Beli Motor Bekas (Studi Kasus di Desa Bancak, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang). Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Heni Satar Nurhaida, S.H.,M.Si. Kata Kunci: Jual Beli, Praktik, Makelar. Tidak semua manusia berkemampuan untuk menekuni segala urusannya sendiri, ia membutuhkan pendelegasian mandat untuk melaksanakan transaksi. Seperti halnya makelar yang berprofesi sebagai perantara dalam jual beli motor bekas. Namun dalam praktik kinerja di lapangan banyak berbagai bentuk cara kerja dari seorang makelar. Seperti halnya praktik makelar dengan mengambil keuntungan berlebih yang ada di Desa Bancak Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang. Adapun rumusan masalahnya adalah Bagaimana praktik makelar jual-beli motor bekas di Desa Bancak Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik makelar jual-beli motor bekas yang terjadi di Desa Bancak Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif. Peneliti juga menggunakan pendekatan normatif sosiologis, dengan cara meneliti bahan-bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder, sedangkan penelitian hukum sosiologis atau empiris dilakukan dengan meneliti data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan. Penelitian ini menunjukan bahwa praktik makelar jual beli motor bekas yang ada di Desa Bancak Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang jika dilihat dari jual beli yang dilakukan pembeli dan penjual tidak masalah. Yang menjadi masalah adalah dari pihak makelar itu sendiri, hal ini di karenakan pihak makelar mengambil keuntungan lebih tanpa sepengetahuan dari pihak penjual dan pembeli dengan kebohongan makelar. Oleh karena itu bisa disimpulkan jika praktik makelar jual beli motor bekas yang ada di Desa Bancak Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang merupakan praktik makelar jual beli yang sifatnya gharar dan itu artinya praktik makelar jual beli motor bekas haram.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera > Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Apr 2019 02:47
Last Modified: 24 Apr 2019 02:47
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/5570

Actions (login required)

View Item View Item