Saryanti, Dewi (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN JASA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN BEBAN TAGIHAN LISTRIK (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali). Other thesis, IAIN Salatiga.
Text
SKRIPSI.pdf Download (6MB) |
Abstract
Saryanti, Dewi. 2019. Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pengupahan Jasa Pemungutan Pembayaran Beban Tagihan Listrik (Studi Kasus di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Yahya, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci : pengupahan, jasa pemungutan, hukum Islam Pengupahan adalah pemberian kepada seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan perbuatan khusus. Upah (Ujrah) tidak bisa dipisahkan dengan ijarah karena Ujrah termasuk bagian dari ijarah. Ijarah bersifat umum atas setiap akad yang terwujud pemberian imbalan atas suatu manfaat yang diambil. Masyarakat Dukuh Sempulur sering menggunakan jasa orang lain untuk membantu menyelesaikan pekerjaan seperti membayarkan uang tagihan listrik. Penggunaan jasa sudah berlangsung sejak lama, namun belum diketahui hukumnya dalam Islam. Adapun tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui praktik pengupahan jasa pemungutan pembayaran beban tagihan listrik di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali, 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik pengupahan jasa pemungutan pembayaran beban tagihan listrik di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif yaitu membahas pelaksanaan pengupahan berdasarkan hukum Islam. Adapun tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik pengupahan jasa pemungutan pembayaran beban tagihan listrik di Dukuh Sempulur Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali secara garis besar telah memenuhi rukun dan syarat. Namun demikian, jumlah upah yang diambil oleh pihak mu’ajir tidak disebutkan dalam akad awal meskipun pada hakikatnya pelanggan “kolektifan” dan kolektor sudah mengetahui besarannya. Dengan demikian, praktik tersebut diperbolehkan dalam hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 10 Sep 2019 02:41 |
Last Modified: | 10 Sep 2019 02:41 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/5718 |
Actions (login required)
View Item |