SISTEM PENJUALAN TELUR AYAM DARI DISTRIBUTOR KE TOKO SEMBAKO PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Desa Kajen Talang Tegal)

DINI, MIEKE LAILA (2020) SISTEM PENJUALAN TELUR AYAM DARI DISTRIBUTOR KE TOKO SEMBAKO PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Desa Kajen Talang Tegal). Other thesis, IAIN Salatiga.

[img] Text
skripsi full.pdf

Download (5MB)

Abstract

Pada sistem penjualan telur ayam dilakukan dengan cara penimbangan sepihak oleh distributor selaku penjual, dimana toko sembako selaku pembeli tidak mengetahui berat timbangan yang sudah di timbang oleh penjual dan langsung melakukan pembayaran tanpa adanya perjanjian awal jika telur kurang dari berat timbangan apakah boleh di tambah atau di ganti telurnya. Sehingga dalam hal ini terjadi keterpaksaan bahwa pembeli harus menerima sistem penimbangan yang ditetapkan oleh penjual. Dalam jual beli itu sendiri terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh penjual maupun pembeli. Jika salah satu pihak tidak terpenuhi maka jual beli tersebut bisa di katakan tidak sah. Oleh karena itu, sebagai orang yang akan melakukan akad jual beli tersebut harus memperhatikan dengan baik mengenai rukun dan syarat dari jual beli. Dari latar belakang di atas, maka rumusan pertama, Bagaimana sistem penjualan telur ayam dari distributor ke toko sembako di Desa Kajen Talang Tegal? Kedua. Bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap sistem penjualan telur ayam dari distributor ke toko sembako di Desa Kajen Talang Tegal?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penulis melakukan penelitian langsung terhadap warga masyarakat yang melakukan jual beli telur ayam dari distributor ke toko sembako di Desa Kajen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Sedangkan pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang mengemukakan apakah perbuatan hukum itu sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak. Hasil dari penelitian dalam Sistem Penjualan Telur Ayam dari Distributor ke Toko Sembako di Desa Kajen Talang Tegal bahwa praktek penimbangan dilakukan secara sepihak oleh distributor (penjual), sehingga toko sembako (pembeli) tidak mengetahui secara pasti berat hasil penimbangan. Sedangkan dalam pembulatan angka timbangan penjual menetapkannya sendiri tanpa kesepakatan dengan pembeli terlebih dahulu, dan pembeli menjadi pihak yang dirugikan pada jual beli telur ayam. Praktek jual beli telur ayam yang dilakukan di desa Kajen belum sesuai dengan aturan fiqh muamalah. Karena penimbangan yang hanya dilakukan sepihak oleh penjual, termasuk pembulatan angka hasil penimbangan. Hukum Islam melarang setiap transaksi jual beli yang mengandung unsur kerugian, ketidakjelasan, penipuan, termasuk didalamnya kecurangan terhadap takaran dan timbangan. Kata Kunci: Jual Beli, Fiqh Muamalah

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Feb 2020 07:14
Last Modified: 25 Feb 2020 07:14
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/7459

Actions (login required)

View Item View Item