TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN CARA CIMITAN (Studi pada Pedagang Sayur dan Bumbu Dapur di Pasar Tersono Kabupaten Batang Tahun 2019)

Kurnia, Lucky (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN CARA CIMITAN (Studi pada Pedagang Sayur dan Bumbu Dapur di Pasar Tersono Kabupaten Batang Tahun 2019). Other thesis, IAIN 2 SALATIGA.

[img] Text
SKRIPSI PDF CD.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pasar tradisional Tersono adalah sebuah pasar yang terletak di Desa Tersono Kecamatan Tersono Kabupaten Batang. Di Pasar Tersono terdapat beraneka ragam barang yang diperdagangkan, baik yang bersifat primer maupun sekunder, diantara barang-barang itu adalah beras, sayur-sayuran, daging, ikan, pakaian dan lain sebagainya.Berbagai macam transaksi jual beli yang dilakukan oleh para pedagang di Pasar Tersono, salah satunya yaitu dengan cara cimitan. Cimitan itu sendiri adalah suatu bentuk jual beli dimana seseorang membeli suatu barang dengan cara si penjual mengambil langsung barang daganganya dengan menggunakan tangan tanpa ditakar atau ditimbang terlebih dahulu sehingga pembeli tidak mengetahui takarannya apakah sudah sesuai dengan harga yang diminta atau belum. Fokus penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli dengan cara cimitan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan cara cimitan di Pasar Tersono Kecamatan Tersono Kabupaten Batang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah praktik jual beli dengan cara cimitan di Pasar Tersono Kecamatan Tersono dapat digambarkan dengan pembeli menyatakan keinginannya dengan menyebut harga lalu pedagang mengambil barang dagangannya secara langsung dengan tangan tanpa ditimbang atau ditakar terlebih dahulu. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli dengan cara cimitan di Pasar Tersono Kecamatan Tersono Kabupaten Batang ini hukumnya adalah sah. Keabsahan jual beli tersebut dengan alasan telah memenuhi rukun dan syarat jual beli yang diperbolehkan menurut hukum Islam, dan sesuai dengan tabiat dan tujuannya yaitu mewujudkan maslahah dan kemudahan, serta merupakan ‘Urf sahih. Kata Kunci : Tinjauan Hukum Islam, Jual Beli, Cimitan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Feb 2020 07:25
Last Modified: 25 Feb 2020 07:25
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/7463

Actions (login required)

View Item View Item