Rahmawati, Lia (2020) PRAKTIK PENGALIHAN UANG SISA BELANJA DENGAN PERMEN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Swalayan BC Mart 1 Salatiga). [UNSPECIFIED]
Text
SKRIPSI KIRIM.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Rahmawati, Lia (2020). Praktik Pengalihan Uang Sisa Belanja Dengan Permen Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Swalayan Bc Mart 1 Salatiga) Skripsi. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Dosen Pembimbing: Yahya, S. Ag., M.HI. Kata Kunci: Pengalihan, Sisa Uang Belanja. Hukum Islam, Undang-undang Perlindugan Konsumen Manusia merupakan makhluk sosial karena manusia selalu membutuhkan manusia lainnya dalam melakukan segala kegiatannya setiap hari. Jual beli adalah salah satu contoh dari kebutuhan manusia. Ada praktik yang menarik untuk diteliti dalam ranah jual beli yaitu praktik pengalihan sisa uang belanja dengan permen yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini berfokus pada tiga hal yakni pada praktik pengalihan sisa uang belanja dengan permen di Swalayan BC Mart 1 Salatiga dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan Undang-undang perlindungan konsumen terhadapnya. Untuk mengerti lebih dalam tentang permasalahan tersebut maka penulis meneliti dengan penelitian jenis lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari informan dan mengamati secara langsung. Metode penelitian yang diguanakan adalah kualitatuf dan dengan pendekatan yuridis normative. Sedangkan teknik analisisnya adalah diskriptif dan teknik pengecekan keabsahan data adalah triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa praktik pengalihan sisa uang belanja dengan permen ini dilakukan karena sulitnya mendapatkan uang recehan yang nominalnya rendah, Praktik tersebut dilakukan oleh kasir Swalayan BC Mart 1 Salatiga. Sedangkan praktik ini merupakan hal yang tidak diperbolehkan menurut hukum Islam, praktik jual belinya adalah sah dan yang tidak dibenarkan adalah tidak adanya akad yang jelas tentang pengembalian yang dialihkan dengan permen. Serta menurut Undang undang Perlindungan Konsumen, praktik pengembalian itu melanggar hak konsumen.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 01 Jul 2020 08:27 |
Last Modified: | 01 Jul 2020 01:33 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/8766 |
Actions (login required)
View Item |