IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENGATURAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PERBANKAN (Studi Analisis di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Salatiga)

Asroi, Muh. (2015) IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENGATURAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PERBANKAN (Studi Analisis di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Salatiga). Other thesis, IAIN Salatiga.

[img] Text
Muh.Asroi.21411028.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id

Abstract

Dalam penelitian ini akan mengkaji tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Perbankan (Studi Analisis di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Salatiga). Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimana Implementasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Terhadap Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Perbankan di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Salatiga (2) Hambatan dan Upaya apa saja yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Implementasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 terhadap pengaturan dan pengawasan lembaga perbankan di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Salatiga. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian kualitatif dengan pendekatan yang dilakukan memakai pendekatan Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yuridis normatif (normative law research) menggunakan studi hukum normatif berupa produk perilaku hukum. Pendekatan ini berfungsi untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi pelaksanaan undang-undang. Deskriptif analitis itu menggambarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengaturan Dan Pengawasan Lembaga Perbankan (Studi Analisis di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Salatiga). Temuan penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama: Implementasi Undang-undang No. 21 Tahun 2011 Terhadap Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Perbankan di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Salatiga belum dilaksanakan sepenuhnya oleh Otoritas Jasa keuangan. Alasan OJK belum mengimplementasikan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK salah satunya adalah menghindari terjadinya penyesuaian yang menyulitkan kondisi perbankan nasional dan menghindari terjadinya gangguan pada sistem perbankan secara nasional. Kedua: Hambatan dan Upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Implementasi Undang-undang No. 21 Tahun 2011 terhadap pengaturan dan pengawasan di Bank Syari’ah Mandiri Cabang Salatiga meliputi hambatan internal dan ekternal dan upaya yang dilakukan OJK untuk mengatasi hambatan yaitu; menambah Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Melakukan sharing knowledge, continuous education, best practice learning program.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Agama > Manajemen dan Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 05 Sep 2016 03:30
Last Modified: 05 Sep 2016 03:30
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/884

Actions (login required)

View Item View Item