kesadaran pemilik salon terhadap hukum jual beli rambut menurut islam di kecamatan suruh kabupaten semarang tahun 2020

Ikhsani, Esha Febriany Nuur (2020) kesadaran pemilik salon terhadap hukum jual beli rambut menurut islam di kecamatan suruh kabupaten semarang tahun 2020. [UNSPECIFIED]

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Ikhsani, Esha febriany Nuur . 2020. Kesadaran Pemilik Salon Terhadap Hukum Jual Beli Rambut Menurut Islam Di Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Tahun 2020. Skripsi fakultas syari’ah program studi Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Badwan, M.Ag Kata Kunci:Jual Beli rambut, Hukum Islam Jual beli merupakan kegitan yang dilakukan oleh setiap orang dalam kegiatan sehai-hari untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Namun apabila dalam praktik jual beli tersebut memiliki suatu hal yang menyimpang dari ajaran Islam dari segi objek yang diperjualbelikan berupa rambut yang merupakan bagian tubuh manusia yang suci dan bukan untuk diperjualbelikan. Masalah yang penulis bahas di sini berupa Mengapa jual beli rambut di salon-salon Kecamatan Suruh dilakukan oleh pemilik salon, Bagaimana kesadaran pemilik salon terhadap hukum jual beli rambut. Jenis penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu berdasarkan pada wawancara dalam mengumpulkan data maupun informasi yang berkaitan dengan kesadaran pemilik salon dan konsumen terhadap praktik jual beli rambut di beberapa salon-salon yang berada di kecamatan Suruh dan melakukan penelitian terhadap pelaksanaan jual beli rambut di salon-salon dari segi objek dan dari segi pemanfaatan objek. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis sendiri menarik kesimpulan bahwa jika ditinjau berdasarkan objek akadnya menjadi batal atau tidak sah karena syarat dan rukun jual beli pada praktik jual beli rambut yang terjadi di salon tidak terpenuhi, yaitu objek nya yang diperjual belikan berupa rambut yang dalam hukum Islam menjual bagian tubuh manusia dilarang dan rambut termasuk bagian tubuh manusia. Sedangkan Dari Kesadaran Konsumen Terhadap Hukum Jual Beli Rambut hasil bahwa ada salon yang pemiliknya sudah sadar akan hukum islam dari jual beli tersebut sehingga tidak ada praktik jual beli rambut di salonnya namun masih terdapat beberapa salon yang pemiliknya masih kurang memahami hukum islam dari jual beli rambut sehingga di salon-salon tersebut masih terjadi jual beli rambut.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 09 Jul 2020 13:21
Last Modified: 19 Aug 2020 07:40
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/8866

Actions (login required)

View Item View Item