ADVOKAT DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH SECARA NON LITIGASI

HUDA, NURUL (2020) ADVOKAT DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH SECARA NON LITIGASI. [UNSPECIFIED]

[img] Text
SKRIPSI NURUL HUDA .pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Huda, Nurul (2020). Advokat Dalam Sengketa Ekonomi Syariah Secara Non Litigasi.Skripsi Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah.Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: M. Yusuf Khumaini, SHI., M.H Kata Kunci: Advokat, Sengketa Ekonomi Syariah, Non litigasi. Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan.Akibat dari semakin pesatnya perkembangan ekonomi syariah tersebut maka timbullah sengketa atau permasalahan hukum diantara para pelaku usaha ekonomi syariah.Maka dengan latar belakang masalah tersebut penulis meneliti tentang 1.Bagaimana kedudukan Advokat pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi? 2. Bagaimana implikasi kedudukan Advokat pada penyelesaian sengketa ekononi syariah secara non litigasi? 3. Apa saja bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Advokat secara non litigasi? Jenis penilitian pada penelitian ini yaitu kualitatif dan pendekatannya menggunakan normatif.Adapun tehnik pengumpulan datanya analisis hukum yang menempatkan norma-norma hukum, kaidah-kaidah hukum, peraturan-peraturan hukum sebagai objek penelitiannya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Advokat dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi berkedudukan sebagai wakil yang memberi jasa hukum untuk menjalankan kuasa, mewakili atau melakukan tindakan hukum demi kepentingan kliennya dalam Pasal 1 ayat (1) undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Implikasinya kedudukan Advokat secara legal formal sesuai dengan undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dapat mewakili klien di luar pengadilan atau non litigasi tetapi terdapat peraturan yang menyebutkan dalam undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah disesuaikan dalam lingkungan peradilan agama. Dalam hal ini Advokat tidak memiliki ketentuan pengaturan yang jelas mengenai konsiliator, negosiator, dan mediator sehingga mengakibatkan terjadinya kekosongan norma dan menimbulkan celah hukum bagi Advokat untuk menjalankan peran tersebut dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi. Apabila para pihak telah memilih untuk mengakhiri sengketa dapat diselesaiakan kedua belah pihak dengan cara membuat akta perdamaian (Acte Van Dading) lalu disetujui oleh para pihak yang bersengketa dan telah memenuhi unsur unsur perdamaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1851. Adapun bentuk penyelesaian sebgketa ekonomi syariah secara non litigasi dapat melalui musyawarah, mediasi, dan arbitrase syariah.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 13 Jul 2020 11:38
Last Modified: 20 Jul 2020 04:30
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/8900

Actions (login required)

View Item View Item