Amirudin, Choirul (2020) Tinjauan Hukum Islam Mengenai Selisih Harga Pada Layanan Go-Food (Studi Kasus Di Singkong Keju Argotelo). [UNSPECIFIED]
Text
Amir cd.pdf Download (2MB) |
Abstract
Go-Jek merupakan suatu perusahaan yang menggunakan media elektronik. PT Go-Jek pertama kali didirikan oleh Nadiem Makariem pada tahun 2011. Pada awal pendiriannya hanya mencakup beberapa kota saja namun saat ini hampir seluruh kota dan kabupaten di Indonesia sudah ada Go-Jek. Aplikasi Go-Jek memiliki banyak fitur layanan, salah satunya adalah Go-Food. Go-Food adalah suatu mekanisme untuk melayani pemesanan makanan atau minuman yang menggunakan jasa driver Go-Jek. Setelah driver Go-Jek membelikan makanan atau minuma lalu mengantarkan kepada pihak konsumen, kemudian driver Go-Jek akan mendapatkan ujrah (upah) sebagai ganti jasa sesuai jarak yang ditempuh, dalam hal ini Go-Jek bermitra dengan driver Go-Jek dan pihak merchant (pelaku usaha). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Bagaimana praktik akad pada layanan go-food di Singkong Keju Argotelo Salatiga? Mengapa terjadi selisih harga pada layanan go-food di Singkong Keju Argotelo Salatiga? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap selisih harga pada layanan go-food di Singkong Keju Argotelo Salatiga? Jenis penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara. Selanjutnya menekankan pada pengamatan dahulu, lalu menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut yang berarti data yang dikumpulkan berupa kata-kata, hasil wawancara, bukan angka-angka. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, praktik akad pada layanan Go-Food di Singkong Keju Argotelo adalah multi akad mujtami’ah dengan menggabungkan akad jual beli salam, ijarah , qardh danwakalah bil ujrah. Jika ditinjau berdasarkan rukun dan syarat, maka akad tersebut telah memenuhi syarat. Terkait multi akad mujtami’ah, sebagian ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah berpendapat bahwa multi akad diperbolehkan dalam hukum Islam. Kedua, adanya kesepakatan antara PT Go-Jek dan pihak merchant terkait besarnya selisih harga sudah sah menurut hukum Islam. Adanya selisih harga tersebut agar pihak merchant tidak rugi karena diharuskan membayar biaya menaruh lapak di fitur Go-Food pada aplikasi Go-Jek. Akad yang digunakan antara PT Go-Jek dan pihak merchant ialah ijarah. Adanya selisih harga yang dterapkan oleh pihak merchant untuk ujrah atas sewa lapak yang telah disediakan PT Go-Jek.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 15 Jul 2020 09:02 |
Last Modified: | 23 Sep 2020 04:31 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/8946 |
Actions (login required)
View Item |