PEMIKIRAN SYAIKH SHALEH DARAT DALAM KITAB MAJMU`AT AS-SYARI`AH AL-KAFIYAT LIL `AWAM TENTANG NADHAR DAN KHITBAH DALAM PERNIKAHAN

Sulaiman, Mikdad (2020) PEMIKIRAN SYAIKH SHALEH DARAT DALAM KITAB MAJMU`AT AS-SYARI`AH AL-KAFIYAT LIL `AWAM TENTANG NADHAR DAN KHITBAH DALAM PERNIKAHAN. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI MIKDAD SULAEMAN YANG BENAR.pdf

Download (2MB)

Abstract

Sulaeman, Mikdad. 2019. Pemikiran Syaikh Shaleh Darat dalam Dalam Kitab Majmu’at as-Syari’ah al-Kafiyat Llil ‘Awam Tentang Nadhar dan Khitbah dalam pernikahan. Skripsi Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Sukron Ma’mun, M.Si Kata Kunci: Nadhar, Khitbah, pernikahan, Syaikh Shaleh Darat, Kitab Majmu’at as-Syari’ah al-Kafiyat Lil ‘Awam. Syaikh Shaleh Darat menegaskan pentingnya kembali ke Hukum Islam untuk segala aspek kehidupan, termasuk juga dalam urusan Nadhar dan Khitbah bahwa dalam hal tersebut mengingatkan kepada kaum laki-laki agar tidak tergesa- gesa dalam menentukan pasangan, karena kelak akan menjadi pendamping seumur hidup. Dalam hal melihat calon pinangan, pergaulan laki-laki dengan perempuan harus diperhatikan dengan baik, agar supaya tidak keluar dari garis norma Islam. Berbeda dengan budaya Barat, yang mempertontonkan interaksi bebas antara non-mahram dan mengangapnya sebagai suatu yang lumrah. Sehingga perlunya kembali ke jalan yang benar, jalan Islam yang telah digariskan oleh Allah untuk kaum Muslim. Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1). Bagaimana pemikiran Syaikh Shaleh Darat tentang Nadhar dan Khitbah didalam kitab Majmu'at al-Syari'ah al-Kafiyat lil ‘Awam? 2). Bagaimana korelasi pemikiran Syaikh Shaleh Darat tentang Nadhar dan Khitbah terhadap pernikahan?. Penelitian ini disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research). Adapun pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan normatif yaitu cara mendekati masalah yang diteliti dengan didasarkan pada pemahaman terhadap al- Qur’an dan sunnah (Hadis) dengan memperhatikan kaidah-kaidah kebahasaan dan tujuan pensyariatan hukum sesuai dengan apa yang digariskan dalam ushul fiqh. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Nadhar dan Khitbah harus berpegang teguh pada prinsip dan batasan yaitu wajah dan telapak tangan, keduanya adalah tempat kecantikan dan dari keduanya dapat mengetahui karakter dan kondisi seluruh tubuhnya. Untuk menetukan calon istri, saat khitbah laki-laki boleh melihat wanita berkali-kali hingga menemukan keyakinan dalam hati masing-masing agar tidak ada penyesalan dikemudian hari. Seseorang yang akan melaksanakan khitbah harus didahului dengan niat baik, kemudian dengan cara melihat calonnya seorang laki-laki memilih prioritasnya yang seperti apa yang didambakan, baik dari segi kekayaan, kecantikan, nasabnya dan juga agamanya dan jangan sekali-kali menikahi perempuan yang syahbarah, nahbarah, lahbarah, xii handarah. Sesungguhnya wanita yang membawa berkah yang paling besar adalah wanita yang paling ceria (cantik) wajahnya dan yang paling sedikit maskawinnya

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Pendidikan dan pemikiran Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Aug 2020 09:06
Last Modified: 25 Aug 2020 09:06
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9079

Actions (login required)

View Item View Item