ADAT NGANYARI AKAD NIKAH KARENA KASRIPAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dusun Jengglong Kelurahan Kadipaten Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali)

Salam, Mahdi (2020) ADAT NGANYARI AKAD NIKAH KARENA KASRIPAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dusun Jengglong Kelurahan Kadipaten Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI MAHDI SALAM pdf.pdf

Download (5MB)

Abstract

Salam, Mahdi. 2019. Adat Nganyari Akad Nikah karena Kasripahan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Jengglong, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali). Fakultas Syariah. Program studi Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Sukron Ma?mun, S.H.I., M.Si. Kata kunci: Nganyari Akad Nikah, Kasripahan Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan menganalisis praktik adat nganyari (memperbarui) akad perkawinan karena perkawinan pertama bersamaan dengan adanya peristiwa kematian di dusun Jengglong kelurahan Kadipaten kecamatan Andong kabupaten Boyolali. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana sejarah adat nganyari akad nikah karena kasripahan di dusun Jengglong, bagaimana proses adat nganyari akad nikah karena kasripahan di dusun Jengglong, serta bagaimana perspektif hukum Islam terhadap praktik adat nganyari akad nikah karena kasripahan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analitis, serta pendekatan normatif hukum dan sosiologis. Yaitu penelitian dengan mengumpulkan data mengenai sejarah dan proses adat nganyari akad nikah karena kasripahan ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer yang berupa data hasil dari wawancara kepada keluarga yang melaksanakan adat nganyari akat nikah karena kasripahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga dusun Jengglong dan data sekunder yang berupa Al-Quran, Hadits, buku dan dokumen penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa sejarah adat nganyari akad nikah karena kasripahan merupakan peninggalan nenek moyang terdahulu, tidak ada yang mengetahuinya secara pasti kapan dimulainya adat ini, dalam prosesnya nganyari akad nikah dilaksanakan sebagaimana perkawinan dalam hukum Islam, terpenuhi syarat dan rukunnya, hanya saja tidak dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) karena sebelumnya telah dilakukan perkawinan secara resmi, dalam artian sudah sah secara hukum agama dan negara. Sebab diperbaruinya akad nikah tersebut adalah karena akad nikah yang pertama bersamaan dengan kematian seorang warga dusun Jengglong. Menurut kepercayaan adat terdahulu, peristiwa ini dapat menyebabkan salah satu pengantin tidak berumur panjang. Seiring berkembangnya pemahaman keagamaan masyarakat, mereka meyakini bahwa kematian adalah kehendak Allah. Namun tradisi ini tetap dilaksanakan agar memperoleh kemantaban dalam menjalani kehidupan rumah tangga, serta karena saran dari orang-orang tua untuk tetap melaksanakan tradisi. Tradisi ini mengandung nilai-nilai ajaran keagamaan yang baik, sehingga dapat dimasukkan ke dalam „urf shahih.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Aug 2020 10:46
Last Modified: 25 Aug 2020 10:46
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9084

Actions (login required)

View Item View Item