PROBLEMATIKA NAFKAH KELUARGA JAMA’AH TABLIGH (STUDI JAMA’AH TABLIGH DI DESA GIRI REJO KECAMATAN NGABLAK KABUPATEN MAGELANG)

Masngudi, Hasan (2020) PROBLEMATIKA NAFKAH KELUARGA JAMA’AH TABLIGH (STUDI JAMA’AH TABLIGH DI DESA GIRI REJO KECAMATAN NGABLAK KABUPATEN MAGELANG). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
sekripsi problematika nafkah keluarga JT Oleh Hasan Masngudi 33010150008 HKI.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Masngudi, Hasan. 2015. Problematika Nafkah Keluarga Jama’ah Tabligh (Studi Jama’ah Tabligh di Desa Giri Rejo Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institus Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Sukron Ma’mun, S.HI., M.Si. Kata kunci: Problematika Nafkah, Keluarga Jama’ah Tabligh Nafkah merupakan hak istri yang menjadi kewajiban suami, nafkah dapat berupa nafkah lahir atau nafkah batin. Suami harus memenuhi nafkah untuk kelangsungan hidup keluarganya, dan tidak dibenarkan jika suami meninggalkan keluarga tampa memberi nafkah. Sedangkan suami yang mengikuti Jama’ah Tabligh sering meninggalkan keluarganya untuk khuruj selama 3 hari, 40 hari dan 4 bulan. Adapun fokus penelitian dalam skripsi ini adalah mengetahui konsep nafkah dalam Jama’ah Tabligh dan untuk mengetahui apakah praktek pemberian nafkah keluarga Jama’ah Tabligh di Desa Giri Rejo sesuai dengan Madzhab Syafi’i atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan kualitatif dengan memakai bentuk studi deskriptif analitis, yaitu dengan mengumpulkan data mengenai konsep nafkah Jama’ah Tabligh dan praktek nafkah keluarga Jama’ah Tabligh di Desa Giri Rejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang yang ditinjau dari hukum nafkah menurut imam madzhab khususnya Madzhab Syafi’i kemudian membuat kesimpulan. Adapun Sumber data dari penelitian ini adalah wawancara dengan keluarga Jama’ah Tabligh di Desa Giri Rejo dan dokumen, buku, dan hal lain yang berkaitan dengan keluarga Jama’ah Tabligh di Desa Giri Rejo. Hasil dari penelitian adalah perbedaan dari konsep nafkah Jama’ah Tabligh dengan konsep nafkah menurut imam madzhab yaitu adanya istilah nafkah agama sebagai nafkah utama dalam keluarga. Sedang imam madzhab tidak menggunakan istilah nafkah agama. Nafkah dalam keluarga Jama’ah Tabligh dapat di bagi menjadi dua yaitu nafkah agama dan nafkah umum, bagian dari nafkah umum yaitu nafkah sehari-hari dan nafkah ketika khuruj. Dalam prakteknya hampir setiap hari kepala keluarga Jama’ah Tabligh memberikan nafkah agama pada keluarga mereka dengan membacakan sebuah ayat al-Qur’an, kisah para sahabat Nabi saw. dan hadis. Pada nafkah sehari-hari yang dilakukan keluarga Jama’ah Tabligh di Desa Giri Rejo, semua praktek nafkah dalam keluarga tidak bertentangan dengan nafkah menurut imam madzhab terutama Madzhab Syafi’i karena suami telah berusaha untuk mencukupi nafkah keluarganya. pada nafkah saat khuruj hampir semua keluarga tidak bertentangan dengan pandangan nafkah Madzhab Syafi’i namun ada satu keluarga yang bertentangan dengan meninggalkan istri tampa memberi nafkah, adapun problematika yang terjadi pada keluarga yang lainya diantaranya tidak ada yang merawat lahan pertanian, jatah nafkah yang ditinggalkan terkadang kurang, pengartian yang salah tentang nafkah agama sebagai nafkah utama lalu meninggalkan nafkah umum yang berupa materi dan persoalan lainya.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Dakwah > Komunikasi dan Penyiaran Islam
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 25 Aug 2020 10:50
Last Modified: 25 Aug 2020 10:50
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9085

Actions (login required)

View Item View Item