ROBIAH, NAF`A (2020) SISTEM JUAL BELI DROPSHIP BERMITRA HIJAB ARRAFI PERSPEKTIF ULAMA SALATIGA. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
SKRIPSI.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Robi’ah, Naf’a. 2019. SISTEM JUAL BELI DROPSHIP BERM1TRA HIJAB ARRAFI PERSPEKTIF ULAMA SALATIGA Skripsi. Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing : Muhammad Taufiq Zam Zami, M.A. Kata Kunci: Sistem Dropship Bermitra Hijab Arrafi, Perspektif Ulama Dewasa ini, seiring perkembangan teknologi, berkembang juga cara bermuamalah masyarakat. Salah satunya jual beli online dengan sistem dropship yang melibatkan tiga pihak yaitu supplier, dropshipper dan pembeli. Dropshipper tidak memiliki barang dagangan, tetapi hanya menawarkan deskripsi di pasar online. Hal tersebut tidak sesuai dengan syarat ma’qud alayh yaitu benda atau barang yang diperjual belikan adalah milik pribadi. Sistem dropship tersebut dilakukan oleh marketing Hijab Arrafi, hal ini yang menjadikan penulis tertarik untuk meneliti mengenai bagaimana jual beli online sistem dropship pada marketing Hijab Arrafi? dan bagaimana pandangan Ulama Salatiga tentang jual beli online sistem dropship pada marketing Hijab Arrafi?. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis induktif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk memperoleh kesimpulan dan analisis menurut pendapat para ulama Salatiga. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Sistem dropship yang dilakukan Hijab Arrafi menggunakan model bagi hasil dan model jaminan, dimana model bagi hasil yaitu bagi hasil yang berbentuk persentase komisi tidak lebih dari 50%, model ini untuk mitra member dan resseler. Model selanjutnya yaitu dengan model bagi hasil dan jaminan, model ini dilakukan oleh mitra agen dan sub agen, mereka mendapatkan keuntungan bagi hasil bentuk persentase dan memberikan uang jaminan untuk deposit. Para ulama kota Salatiga memperbolehkan sistem jual beli dropship Hijab Arrafi tetapi dalam akadnya mereka berbeda pendapat, ada yang berpendapat dengan akad simsaroh yaitu dropshipper sebagai simsar atau makelar. Adapun yang berpendapat lain bahwasannya sistem dropship di Hijab Arrafi menggunakan akad wakalah yaitu dropshipper sebagai wakil dari supplier. Tetapi mereka bersepakat dalam prinsip-prinsip muamalah yaitu saling ridha, tidak ada unsur riba, tidak ada unsur tipuan, tidak ada unsur gharar dan jahalah, komoditas bukan yang diharamkan dan pihak yang berakad tidak ada yang dirugikan. Agar semua prinsip tersebut bisa terpenuhi maka simsar atau makelar dan wakil harus memberlakukan khiyar kepada pembeli, atau memberikan garansi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi yang ada, karena posisi dropshipper tidak sedang memiliki atau membawa barang yeng dideskripsikan.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 25 Aug 2020 14:25 |
Last Modified: | 25 Aug 2020 14:25 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9089 |
Actions (login required)
View Item |