Mardiyah, Siti (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH BURUH TANI DENGAN SISTEM BAWON (Studi Kasus di Dusun Sambirejo Desa Teter Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali). [UNSPECIFIED]
Text
skripsi fiks mardiah.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Mardiyah, Siti. 2020. Tinjauan Hukum Islam terhadap Upah Buruh Tani dengan Sistem Bawon (Studi Kasus di Dusun Sambirejo Desa Teter Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Luthfiana Zahriani,SH. MH. Kata Kunci: Hukum Islam, Upah Buruh Tani, Sistem Bawon Manusia merupakan makhluk sosial yang saling bergantung antara satu dengan yang lainnya dalam pemenuhan kebutuhan, seperti halnya dalam ijarah upah mengupah di mana pemberi kerja membutuhkan pekerja atau buruh untuk melakukan pekerjaannya dengan upah sebagai pengganti atas jasa yang telah mereka berikan. Sebagaimana yang terjadi di Dusun sambirejo Desa Teter Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali dalam pengupahan buruh tani dengan sistem bawon (pengupahan dengan gabah), dalam praktik pengupahan ini terdapat adanya perbedaan dalam pemberian upah terhadap buruh tani. Penelitian ini fokus pada praktik pengupahan buruh tani dengan sistem bawon di Dusun Sambirejo Desa Teter Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali dan bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik tersebut. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan cara mencari data langsung ke lapangan untuk mengetahui lebih jelas tentang pokok –pokok permasalahan. Pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan teknik pengecekan keabsahannya menggunakan triangulasi. Hasil penelitian penulis menemukan bahwa praktik pengupahan buruh tani dengan sistem bawon yang dilakukan di Dusun Sambirejo Desa Teter Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali terdapat ketidakjelasan pada awal akad pemilik sawah tidak memberitahukan besarnya upah yang diberikan, yang menyebabkan terjadinya perbedaan upah antar buruh tani dengan didasarkan atas unsur kekeluargaan. Hal itu yang menimbulkan ketidakridhoan dan kecemburuan sosial antar buruh tani atas upah yang diberikan oleh pemilik sawah. Akan tetapi hal tersebut sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat. Maka pengupahan buruh tani dengan sistem bawon tersebut menurut Hukum Islam boleh dilakukan karena termasuk dalam urf shahih yang tidak bertentangan dengan nash dan prinsip-prinsip syariat.
Item Type: | UNSPECIFIED |
---|---|
Subjects: | Agama > Fiqih (Hukum Islam) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 07 Sep 2020 12:12 |
Last Modified: | 07 Sep 2020 07:02 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9116 |
Actions (login required)
View Item |