TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGURANGAN TIMBANGAN DALAM JUAL BELI SAYURAN (Studi Kasus di Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang)

KOMARIYAH, NURUL (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGURANGAN TIMBANGAN DALAM JUAL BELI SAYURAN (Studi Kasus di Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang). [UNSPECIFIED]

[img] Text
skripsi nurul komariyah.pdf

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Komariyah, Nurul. 2020, Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pengurangan Timbangan dalam Jual Beli Sayuran (Studi Kasus di Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang). Skripsi. Fakultas Syari’ah. Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Dra. Siti Muhtamiroh, M.SI. Kata Kunci : Hukum Islam, Jual Beli, Pengurangan Timbangan Pengurangan timbangan dalam Jual beli sayuran yang berlangsung di Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang sudah terjadi sejak dahulu. Pengurangan timbangan dilakukan pada saat tengkulak menimbang hasil panen sayuran dari petani dengan mengurangi timbangan sebesar 10% dari berat karung atau keranjang. Artinya setiap 10 kilogram akan dikurangi 1 kilogram, sehingga petani tidak menerima uang secara penuh dari hasil penjualan sayuran tersebut. Penelitian ini fokus pada praktik pengurangan timbangan dalam jual beli sayuran yang terjadi di Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengurangan timbangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pengurangan timbangan dalam jual beli sayuran yang terjadi di Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang pengurangan timbangan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti berupa data hasil wawancara dan dokumentasi pada obyek yang diteliti dan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari Al-Qur’an, Hadist, buku dan internet yang berkaitan dengan penelitian. Analisis data menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian penulis menemukan bahwa tengkulak melakukan pengurangan timbangan wajib sebesar 10% dari berat karung/keranjang, dengan alasan untuk meminimalisir kerugian apabila ada sayur yang rusak/busuk, sayur mengalami penyusutan, mengganti beban berat karung/keranjang yang digunakan pada waktu menimbang, mengantisipasi adanya perubahan harga sewaktu-waktu, dan digunakan sebagai ongkos atau biaya transportasi ke pasar. Dengan pengurangan sebesar 10% petani harus menanggung kerugian yang cukup besar. Dalam Al-Qur’an surat Ar-Rahman ayat 9 yakni tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan jangan kamu mengurangi neraca itu. Dalam ayat ini sudah dijelaskan bahwa pengurangan timbangan sangat dilarang oleh Allah SWT sehingga jual beli tersebut tidak sah karena telah melanggar aturan-aturan yang terdapat dalam hukum Islam. ?

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 07 Sep 2020 12:38
Last Modified: 07 Sep 2020 06:37
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9117

Actions (login required)

View Item View Item