ANALISIS HUKUM EKONOMI ISLAM MENGENAI PENETAPAN FEE TRANSFER TUNAI AGEN DENGAN NASABAH (Studi Kasus BRILink Desa Repaking Kecamatan Wonosamodro Kabupaten Boyolali)

Suryani, Eka Yuni (2020) ANALISIS HUKUM EKONOMI ISLAM MENGENAI PENETAPAN FEE TRANSFER TUNAI AGEN DENGAN NASABAH (Studi Kasus BRILink Desa Repaking Kecamatan Wonosamodro Kabupaten Boyolali). [UNSPECIFIED]

[img] Text
lembar depan skripsIIIIII.pdf

Download (2MB)

Abstract

Suryani, Eka Yuni (2020). : Analisis Hukum Ekonomi Islam Mengenai Penetapan Fee Transfer Tunai Agen dengan Nasabah (Studi Kasus Brilink Desa Repaking, Kecamatan Wonosamodro, Kabupaten Boyolali). Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Fakultas Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Dosen Pembimbung: Ali Geno Berutu, MA, Hk. Kata Kunci: Fee, Transfer Tunai, Brilink, Hukum Islam. Tidak bisa dipungkiri bahwa semakin berkembangnya zaman, kegiatan yang dilakukan manusia termasuk kegiatan muamalah menjadi sangat kompleks. Ditambah lagi dengan berkembangnya teknologi kegiatan muamalah dapat dilakukan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Pekerjaan yang menggunakan teknologi saat ini dapat dilakukan dengan mudah bahkan sampai ke pelosok-pelosok desa seperti menjadi agen BRILink. Menjadi agen BRILink adalah melayani transaksi keuangan layaknya kantor Bank, bedanya dalam usaha ini agen tidak perlu memiliki kantor, dan usaha ini bisa dikerjakan dirumah. Transaksi yang dilakukan menimbulkan pertanyaan yang terdapat dalam rumusan masalah yaitu bagaimana penetapan tarif yang diberikan agen BRILink kepada nasabah BRILink? dan bagaimana analisis Hukum Islam terhadap penetapan tarif jasa yang diberikan agen BRILink terhadap nasabah BRILink? Objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah agen yang menangani usaha BRILink. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode wawancara. Wawancara yang dilakukan adalah dengan nasabah BRILink, Agen BRILink, dan pihak BRI. Hasil penelitian di Desa Repaking adalah transaksi yang dilakukan antara agen BRILink dengan nasabah BRILink adalah sistem bagi hasil atau imbal jasa sesuai kesepakatan. Dan transaksi yang dilakukan antara agen BRILink dan nasabah adalah sistem upah mengupah. Sistem penetapan tarif yang dilakukan agen BRILink adalah sistemnya ditetapkan sendiri oleh agen tidak ada ketetapan dari BRI. Sesuai dengan penelitian yang telah dilakukan penulis, akad sistem upah mengupah ini hukumnya sah atau diperbolehkan karena telah sejalan dengan hukum Islam.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Oct 2020 20:19
Last Modified: 01 Dec 2020 03:00
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9440

Actions (login required)

View Item View Item