PRAKTIK JUAL BELI BENSIN ECERAN BOTOL LITERAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Ngumbul Kecamatan Todanan Kabupaten Blora)

Musyarofah, Novia (2020) PRAKTIK JUAL BELI BENSIN ECERAN BOTOL LITERAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Ngumbul Kecamatan Todanan Kabupaten Blora). [UNSPECIFIED]

Full text not available from this repository.

Abstract

Musyarofah, Novia (2020). Praktik Jual Beli Bensin Eceran Botol Literan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Ngumbul Kecamatan Todanan Kabupaten Blora). Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Pembimbing: Drs. Mahfudz,M.Ag Kata Kunci: Jual beli, Bensin eceran, hukum islam Islam menjunjung tinggi nilai keadilan dalam bermuamalah, khususnya dalam bidang muamalah. Segala transaksi jual beli harus dilakukan sesuai dengan ketentuan–ketentuan dalam hukum Islam. Dalam hukum Islam jual beli yang menggunakan alat ukur timbangan dan takaran diperbolehkan asalkan menggunakan alat ukur yang tidak bertentangan dengan syariat Islam serta memiliki tingkat akurasi yang tepat. Salah satu benda yang memerlukan alat ukur takaran adalah bensin. Memenuhi takaran yang benar merupakan salah satu bentuk keadilan dalam bermuamalah, jika takaran yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan harga nominal pembelian, maka akan ada pihak yang merasa dirugikan, akibatnya kepercayaan pembeli terhadap penjual akan menurun. Fokus penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik jual beli bensin eceran botol literan di Desa Ngumbul? 2) Bagaiama perspektif hukum islam terhadap praktik jual beli bensin eceran botol literan dalam? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), yakni peneliti dalam memperoleh data penyusun observasi dan wawancara langsung kepada narasumber. Narasumber dalam penelitian ini yakni penjual dan pembeli bensin eceran botol literan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, karena data yang diperoleh dianalisis dalam bentuk narasi sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini adalah praktik jual beli bensin eceran botol literan di Desa Ngumbul Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, para pedagang menggunakan cara takaran dengan memperkiraan tidak menggunakan alat ukur yang akurat, namun penjual dalam menakar setiap satu liter botol bensin menggunakan takaran dengan cara perkiraan “terlihat cukup”. Dalam perspektif hukum Islam praktik jual beli bensin eceran botol literan di Desa Ngumbul sejatinya mengandung unsur gharar, kendati demikian apabila dilihat dari kebutuhan pemanfaatan objek jual beli yang lebih banyak dibandingkan kemadharatan. Maka praktik jual beli bensin eceran botol literan di Desa Ngumbul diperbolehkan dalam hukum Islam.

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: ?? -- Subyek -- ??
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 24 Oct 2020 20:31
Last Modified: 24 Oct 2020 13:32
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9441

Actions (login required)

View Item View Item