, Lugis Anfi (2020) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANAK PERUSAHAAN BUMN TERHADAP BUMN (STUDI KASUS PUTUSAN MK NOMOR: 01/PHPU-PRES/XVII/2019). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]
Text
SKRIPSI LUGIS ANFI.pdf Download (985kB) |
Abstract
Anfi, Lugis 2020. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kedudukan HUkum Anak Perusahaan BUMN Terhadap BUMN (Studi Kasus Putusan MK Nomor: 01/PHPU-PRES/XVII/2019) Pembimbing: Farkhani, S.H.,S.HI.,MH Kata Kunci: Kedudukan hukum,Putusan Mahkamah Konstitusi, BUMN Banyaknya BUMN, perusahaan negara, dan anak perusahaan yang didirikan dalam praktiknya menimbulkan kebingungan serta menambah kompleksitas permasalahan yang berkaitan dengan Kedudukan Hukum Anak Perusaahaan BUMN terhadap BUMN dan keuangan negara. Anak perusahaan BUMN yang dalam hal ini diharapkan mampu menopang perekonomian bangsa tentunya harus ada kepastian hukum mengenai bagaimana status kedudukan anak perusahaan BUMN dimata undang-undang. Berbagai peraturan menimbulkan banyak spekulasi salah satunya menjelaskan bahwa anak BUMN bukanlah BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara, tetapi dimiliki oleh BUMN. Namun hal ini juga dapat ditafsirkan bahwa, meskipun sahamnya dimiliki oleh BUMN tetap saja sumber keuangan utama BUMN adalah negara sehingga disebut juga bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum anak perusahaan BUMN terhadap BUMN putusan MA Nomor: 21 P/HUM/2017 dengan putusan MK Nomor: 01/PHPUPRES/XVII/2019 serta Konsekuensi Yuridis Putusan MK Nomor: 01/PHPUPRES/XVII/2019. Adapun penelitian ini memaki metode penelitian hukum Yuridis-Normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor: 01/PHPU-PRES/XVII/2019 bahwa kedudukan hukum anak perusahaan BUMN terhadap BUMN berbeda/terpisah dengan BUMN induknya, karena anak perusahaan BUMN dapat diletakkan sebagai salah satu dari mitra yang melakukan kerjasama dengan BUMN disamping mitra yang lain yaitu perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain. Adapaun Konsekuensi Yuridis Putusan MK terebut, 10 maka Putusan MA Nomor: 21P/HUM/2017 dalam subtansi penjelasan Anak Perusahaan BUMN tidak berlaku lagi. Hal ini dikarenakan Mahkaman Konstitusi sebagai lembaga kehakiman tertinggi di Indonesia memiliki sifat final & Binding. Putusan MK Nomor: 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yanga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN, maka segala konsekuensi hukum terhadap anak perusahaan BUMN tidak sama dengan BUMN. Apabila anak perusahaan BUMN dikemudian hari terjadi suatu hal di dalamnya seperti penyelewengan, penggelapan dan lain-lain, maka tidak tergolong sebagai Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Artinya, kejahatan yang dilakukan tergolong pidana umum.
Item Type: | ["eprint_typename_skripsi" not defined] |
---|---|
Subjects: | Ilmu Ekonomi,Politik, Sosial, Budaya dan Pertahanan Negera |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id |
Date Deposited: | 27 Oct 2020 14:18 |
Last Modified: | 27 Oct 2020 14:18 |
URI: | http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/9672 |
Actions (login required)
View Item |