TRADISI BUKA PALANG PINTU PERKAWINAN BETAWI TELAAH SOSIO FILOSOFIS (Studi Kasus di Desa Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi)

hartinah, Siti (2020) TRADISI BUKA PALANG PINTU PERKAWINAN BETAWI TELAAH SOSIO FILOSOFIS (Studi Kasus di Desa Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi). [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SITI HARTINAH.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Hartinah, Siti. 2020. “Tradisi Buka Palang Pintu Perkawinan Betawi Telaah Sosio Filosofis (Studi Kasus di Desa Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi)”.Skripsi.FakultasSyariah. JurusanHukumKeluarga Islam.Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga.Pembimbing: Nor Mohammad Abdoeh, M.H.I. Kata Kunci: Tradisi Buka Palang Pintu, Perkawinan, dan Sosio Filosofis, Tradisi Buka Palang Pintu merupakan tradisi perkawinan yang dilakukan masyarakat Betawi sebelum melangsungkan pernikahan. Setiap proses pernikahan rukun dan syarat sudah jelas tercantum dalam hukum positif seperti Kompilasi Hukum Islam tetapi didalam tradisi Betawi ada sebuah syarat yang harus dipenuhi oleh mempelai laki-laki sebelum melangsungkan pernikahannya, dan hal ini mempersulit pihak mempelai laiki-laki untuk segera melangsungkan pernikahannya. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah: (1) Apa yang melatarbelakangitradisi buka palang pintu menjadi syarat keberlanjutan akad nikah di desa Bahagia?(2) Apa hakikat dan urgensi ditetapkannya palang pintu sebagai sebuah tradisi dalam proses perkawinan di desa Bahagia?. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan sosio filosofis. Yaitu melakukan penyelidikan dengan cara melihat fenomena masyarakat atau peristiwa sosial, politik dan budaya untuk memahami hukum yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer yang berupa hasil dari wawancara pada obyek yang diteliti dan data sekunder berupa Al-Qur’an, Hadist, buku, internet dan dokumen resmi yang berkaitan dengan penelitian. Dari penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa di dalam masyarakat tersebut masih mempercayai adat yang telah ada sejak dahulu hingga sekarang. Karena tradisi ini sudah melekat dan mendarah daging, dan juga sebagai wajah dari kebudayaan masyarakat Betawi yang menjadikan tradisi ini sebagai syarat pernikahan masyarakat Betawi karena makna yang terkandung dalam tradisi buka palang pintu ini sangatlah baik untuk kedua mempelai tersebut. Tetapi saat ini tradisi telah di rekacipta agar jawara dari mempelai laki-laki mudah untuk mengalahkan jawara dari mempelai wanita sehingga mempermudah pihak mempelai laki-laki untuk segera melangsungkan pernikahannya, walau telah di rekacipta tetapi makna yang terdapat dalam tradisi tersebut tidaklah luntur. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam yaitu al ‘adah muhakkamah (suatu adat yang baik dapat menjadi hukum) maka tradisi buka palang pintu ini tidak menyimpang dari ajaran Islam dan masuk kedalam kategori Urf Shahih.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 19 Nov 2020 11:23
Last Modified: 19 Nov 2020 11:23
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10048

Actions (login required)

View Item View Item