HILAH HUKUM DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI DUSUN THEKELAN, BATUR, GETASAN KABUPATEN SEMARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Assyafi'i, M.Syaifudin (2020) HILAH HUKUM DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI DUSUN THEKELAN, BATUR, GETASAN KABUPATEN SEMARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [["eprint_typename_skripsi" not defined]]

[img] Text
SKRIPSI PRINT + Scan.pdf

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Assyafi’i, Muhammad Syaifudin. 2020. Hilah Hukum dalam Perkawinan Beda Agama di Dusun Thekelan, Batur, Getasan Kabupaten Semarang dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi. Fakultas Syari’ah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. Pembimbing: Moh. Khusen, M.Ag., M.A. Kata Kunci: Hilah hukum, Perkawinan Beda Agama, Hukum Islam Perkawinan beda agama tejadi sebagai suatu realita sosial yang tidak dapat dipungkiri. Di Dusun Thekelan terdapat perkawinan beda agama yang dalam kasusnya adalah perkawinan yang mengubah status agama semula dengan cara masuk Islam karena dasar perkawinan kemudian setelah menikah kembali lagi ke agama awal. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik dan faktor penyebab perkawinan beda agama di Dusun Thekelan, serta bagaimana hilah hukum dalam perkawinan beda agama menurut perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu dengan mengumpulkan data mengenai hilah hukum dalam perkawinan beda agama di Dusun Thekelan. Sumber data dari penelitian ini adalah hasil wawancara, dokumen, observasi berupa foto Akta Nikah, dan KTP informan yang berkaitan dengan perkawinan beda agama di Dusun Thekelan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan beda agama di Dusun Thekelan merupakan praktik perkawinan yang semula berbeda agama kemudian mengubah status agama awal agar bisa terlaksanakanya sebuah perkawinan, dan setelah terjadi perkawinan salah satu dari mereka kembali lagi ke agama semula. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan beda agama adalah pertama, karena faktor ketaatan terhadap orang tua karena perjodohan, kedua: kemudahan administrasi perkawinan, ketiga: faktor ketidakpahaman ajaran agama. Hilah hukum dalam perkawinan beda agama di Dusun Thekelan Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang menurut perspektif hukum Islam dalah fasakh (batal) atas dasar murtad, karena dalam Islam suatu perkawinan yang salah satu diantara mereka suami atau isteri keluar dari agama (murtad) maka batal dan hilang keabsahan perkawinannya, dan harus dipisahkan. Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf (h) peralihan agama atau murtad dapat menjadi alasan perceraian, meskipun terjadinya peralihan agama atau murtad tersebut karena adanya qayyid yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga. Dapat dikatakan batal perkawinan tersebut jika ketidakrukunan dalam rumah tangga mengakibatkan salah satu suami atau isteri murtad yang selaras dengan pasal 40 huruf (c) dan pasal 44.

Item Type: ["eprint_typename_skripsi" not defined]
Subjects: Agama > Fiqih (Hukum Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email bimoharyosetyoko@iainsalatiga.ac.id
Date Deposited: 20 Nov 2020 11:04
Last Modified: 20 Nov 2020 11:04
URI: http://e-repository.perpus.uinsalatiga.ac.id/id/eprint/10099

Actions (login required)

View Item View Item